Kasus Narkoba Sebanyak 166 Kg, 5 Terdakwa di Tuntut Pidana Mati di Sosmed

Terdakwa Al Jufri dan Terdakwa Yopi Topia memasok 10 bungkus Narkotika seberat 10.562,6 gram.

Terdakwa Roni Alfindo dan Terdakwa Rio Saputra memasok 11 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 gram.

25 bungkus plastik kemasan teh berisi kristal bening yang mengandung narkotika dengan total berat 25.603,7 gram dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (para-Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan 5.657,26 gram atau 16.586 butir.

Sebelumnya, Edi Pranata didakwa baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Al Jufri, Yopi Topia, Rio Saputra, Roni Alfindo (penuntutannya diajukan secara terpisah) serta Ado dan Sutarto (keduanya belum tertangkap / DPO).

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram, dilakukan secara terorganisasi.

Komentar