Kasus Pekerja Tewas di Bali Terbongkar, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

JurnalPatroliNews | Bali — Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pekerja proyek pembangunan vila di Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, memasuki babak baru.

Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah penyidik menggelar pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan sejumlah alat bukti, serta melakukan gelar perkara.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (6/9) sekitar pukul 23.30 WITA. Kasus itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polsek Kuta Selatan pada Kamis (10/9).

Dalam kejadian tersebut, seorang pekerja bernama Adrianus Wungo meninggal dunia. Sementara empat pekerja lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan sementara yang didukung keterangan saksi dan alat bukti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Leonardo dalam keterangannya, Minggu (13/9).

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA, dan MAF.

Penyidik menduga keenamnya memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengeroyokan yang terjadi di lingkungan mess pekerja proyek tersebut.

MA diduga melakukan pemukulan terhadap bagian belakang tubuh korban. Sementara BM diduga memukul bagian perut korban dan menginjak kepala korban.

WH juga diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban sekitar tiga kali.

“Tersangka M juga diduga memukul bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali dan menginjak kepala korban. Sedangkan MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban,” kata Leonardo.

Berawal dari Kesalahpahaman

Menurut kepolisian, peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman di antara sesama pekerja yang tinggal di mess proyek.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi keributan. Situasi yang semakin memanas berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Polisi selanjutnya mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun memiliki kaitan dengan peristiwa tersebut.

Selain mengamankan orang-orang yang dianggap berkaitan dengan kejadian, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga berhubungan dengan rangkaian kekerasan.

Barang tersebut terdiri dari satu pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember, dan satu kayu.

Leonardo mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka serta memastikan keterkaitan barang-barang yang diamankan dengan tindak pidana tersebut.

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik,” ujarnya.

Tujuh Orang Masih Diperiksa

Dari 13 orang yang sebelumnya diamankan, enam telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tujuh orang lainnya masih menjalani proses pendalaman oleh penyidik.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan apakah mereka memiliki keterlibatan dalam tindak pidana berdasarkan fakta serta alat bukti yang telah diperoleh.

Kepolisian memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan enam tersangka.

Leonardo menyatakan pihaknya masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti yang mengarah ke keterlibatan mereka.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Leonardo.

Polisi kini masih mendalami keseluruhan rangkaian kejadian, termasuk hubungan antara kekerasan yang dialami Adrianus dengan meninggalnya korban.

Hasil pemeriksaan medis dan forensik menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara terang penyebab kematian korban serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Komentar