JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang perempuan berinisial I (49) di kawasan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, akhirnya terungkap. Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku yang merupakan mantan suami korban sendiri, berinisial TH alias Tile (41).
Insiden ini pertama kali diketahui oleh warga setempat pada Kamis (16/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah kontrakannya setelah sebelumnya sempat terdengar suara teriakan meminta pertolongan.
Kronologi Kejadian Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban dan pelaku diketahui sempat pergi bersama pada Rabu malam. Keduanya kembali ke kediaman korban sekitar pukul 00.30 WIB.
Tidak lama setelah mereka tiba, warga sekitar mendengar suara korban berteriak dari dalam kamar. Namun, situasi sempat mereda setelah pelaku meyakinkan saksi di sekitar lokasi bahwa kondisi korban baik-baik saja. Tak lama kemudian, pelaku terpantau meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
Penyelidikan dan Penangkapan Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, dua unit ponsel, serta sejumlah uang tunai.
Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan perhiasan milik korban yang diambil oleh pelaku usai melakukan aksinya.
Motif dan Ancaman Hukuman Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan konflik pribadi antara mantan pasangan suami istri tersebut, yang dibarengi dengan niat pelaku untuk menguasai barang berharga milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka TH alias Tile kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam Pasal 459 terkait pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (2) tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (1) mengenai pencurian dengan kekerasan.
Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak ragu melaporkan potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing melalui layanan kepolisian 110 guna mempercepat penanganan kasus di lapangan.














