Kasus PNS Misterius Selesai, BKN – Kemenkeu Kompak : Pastikan PNS Fiktif Didata Ulang

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan persoalan 97 ribu PNS fiktif merupakan permasalahan lama pada 2014-2015 lalu. Para PNS misterius tersebut merupakan PNS yang tidak ikut pendataan ulang PNS (PUPNS) namun tetap memperoleh hak pembayaran gaji.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menuturkan berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah dilakukan klarifikasi bertahap pada data PNS tersebut. Dari 97 ribu data PNS, menyisakan 7.272 pegawai belum diklarifikasi yang tersebar di pusat dan daerah.

“BKN akan mengadakan kembali PUPNS tersebut pada bulan Juni-Oktober 2021 mendatang. PUPNS akan mengklarifikasi data 7.272 PNS misterius tersebut,” ujarnya kepada rekan media, Jumat (28/5).

Ia menuturkan PNS yang tidak melaksanakan PUPNS disebabkan berbagai hambatan. Mulai dari berada di daerah terpencil sehingga kesulitan mendapat akses jaringan internet, tidak paham aplikasi, atau karena statusnya PNS cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau cuti besar.

“PNS yang dalam proses diberhentikan sementara dan PNS yang memiliki NIP yang sama juga memungkinkan belum melakukan PUPNS,” terangnya.

Senada, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan bahwa 97 ribu PNS misterius tersebut tidak mengikuti PUPNS pada 2014 lalu. Ia mengatakan semua PNS tersebut sebetulnya ada secara fisik, namun tidak terdata lantaran tidak mengikuti PUPNS pada 2014 lalu. Selain itu, para PNS tersebut juga masih aktif bekerja sehingga menerima gaji.

“Bukan berarti tidak ada, PNS itu tetap ada PNS-nya tapi mereka tidak ikut PUPNS di 2014,” ujarnya kepada rekan media.

Ia menuturkan 97 ribu PNS tersebut tidak mengikuti PUPNS lantaran tidak menerima informasi mengenai proses pendataan ulang tersebut. Oleh sebab itu, data mereka akhirnya dibekukan.

“Macam-macam alasannya ada yang tidak mendapatkan informasi kalau ada PUPNS karena berada di daerah terpencil, akses informasi susah, PNS sedang sakit sehingga tidak ada di kantor, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar di luar negeri sehingga informasi tidak sampai,” ujarnya.

Namun, ia menyatakan kasus tersebut merupakan persoalan lama dan telah selesai saat ini. Pasalnya, setelah temuan tersebut, pihak BKN segera berkirim surat kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti para PNS yang belum masuk database BKN tersebut. Ia memastikan semua data PNS tersebut telah aktif kembali pada database BKN karena telah mengikuti PUPNS susulan.

“Data tersebut sudah diaktifkan kembali dan sudah tidak ada masalah, kalau kemarin dianggap ada kasus baru tidak benar, itu sebetulnya kasus pada 2014 setelah dilakukan PUPNS,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia memastikan tidak ada kerugian negara akibat PNS misterius tersebut. Sebab, mereka masih aktif bekerja pada instansi masing-masing, hanya saja datanya tidak aktif lantaran tidak mengikuti PUPNS.

“Jadi, tidak ada namanya PNS fiktif, kerugian negara, atau gaji masuk ke rekening siapa, karena PNS masih kerja, hanya tidak melakukan pendataan ulang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan ada 97 ribu data PNS fiktif tersebut ditemukan ketika pihaknya melakukan pemutakhiran data pada 2014. Mereka menemukan orang yang tercatat dalam data tersebut tidak jelas keberadaannya, padahal mendapat gaji dan iuran pensiun.

“Ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data misterius. Dibayar gajinya, dibayar iuran pensiunnya, tapi tak ada orangnya,” kata Bima dalam tayangan YouTube Pengumuman BKN Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri.

(*/lk)

Komentar