Rugikan Negara Rp2,6 M, Penerbit Faktur Pajak Bodong Di Vonis 3,9 Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Yuli Yanthi Harahap, penerbit faktur pajak bodong, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan, oleh Pengadilan Negeri Medan.

Hal itu terungkap pada siaran pers Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (17/11/23)

Terdakwa Tindak pidana perpajakan ini, telah merugikan Negara sebesar Rp2.660.400.000,00 (dua miliar enam ratus enam puluh juta empat ratus ribu rupiah). Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebanyak 2 (dua) kali kerugian Negara yang disebabkan oleh Nya.

Vonis yang telah ditetapkan hakim, bertujuan untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang, dan sebagai bentuk pemulihan kerugian Negara akibat praktik perpajakan yang merugikan.

Yuli di dakwa telah melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 KUHP.

Kasus ini menunjukan, bahwa upaya untuk mencegah dan mengungkap pelanggaran perpajakan, merupakan prioritas bagi Kanwil DJP Sumut I dan Aparat Penegak Hukum.

Kanwil DJP Sumut I mengimbau wajib pajak, untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak.

Kanwil DJP Sumut I, akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komentar