Datangnya Dari KH Ma’ruf Amin Soal Pemisahan Ditjen Pajak Dari Kemenkeu, Tapi Tak Bisa Sembarangan

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan kembali diungkapkan oleh pemerintah. Kali ini suara itu datang dari Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Hal ini turut menyita perhatian pengamat pajak.

Wapres mengonfirmasi ada kajian yang dilakukan pemerintah terkait pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan.

“Begini, saya kira masalah kedudukan dirjen pajak itu sedang dikaji secara komprehensif. Kita tunggu hasilnya seperti apa nanti itu manfaat, kebaikannya dan sebagainya,” ujarnya dalam channel YouTube Wakil Presiden RI, dikutip Jumat (24/3/2023).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono menekankan, di bawah Kementerian Keuangan, DJP saat ini mampu memenuhi target penerimaan pajak di APBN dan perubahannya melalui Peraturan Presiden 98/2022.

Pada 2022, penerimaan pajak berhasil mencapai Rp 1.717,8 triliun atau 115,6% berdasarkan target Perpres 98/2022, tumbuh 34,3% jauh melewati pertumbuhan pajak tahun 2021 sebesar 19,3%.

Hal ini berarti kinerja pajak membaik ditunjukkan oleh realisasi yang melampaui target selama dua tahun berturut-turut.

Oleh karena itu, menurut Prianto, pemisahan DJP dari Kemenkeu harus minimal dilakukan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum Bidang Perpajakan dan Undang-Undang Kementerian Negara.

“Proses politik tersebut untuk saat ini sepertinya bukan menjadi prioritas wakil rakyat, karena memasuki tahun politik,” jelas Prianto kepada rekan media, Jumat (24/3/2023).

Menurut Prianto, yang yang terpenting saat ini adalah bagaimana optimalisasi fungsi DJP sebagai institusi pemungut pajak, sebagai instrumen penerimaan negara.

Senada juga diungkapkan oleh Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Menurut Fajry, usulan pemisahan DJP dari Kemenkeu merupakan usulan sejak zaman Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, yang menjabat menjadi presiden pada 2001-2004.

Pun pernah dibahas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), namun ditolak oleh DPR.

“Terakhir pernah dibahas dalam pembahasan RUU HPP kemarin, usulan fraksi di DPR namun ditolak karena dianggap tidak feasible,” jelas Fajry.

Lagipula, kata Fajry, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 2024, dan pemisahan DJP dari Kemenkeu tak akan mungkin terwujud.

“Pemisahan ini pekerjaan besar, pemisahan DJP dari Kemenkeu harus mengubah UU Perpajakan. Sedangkan UU Perpajakan kita baru saja diubah melalui UU HPP. Masa diubah lagi?,” tegasnya.

Oleh karena itu, Fajry menilai mengemukanya lagi isu pemisahan DJP dari Kemenkeu hanya akan membuat gaduh saja dan tidak substantif.

“Biarlah teman- teman di DJP kerja dengan tenang, banyak tantangan bagi mereka tahun ini. Isu pemisahan ini pasti mengganggu sekali,” tuturnya.

“Perlu hati-hati, tak bisa sembarangan, perlu persiapan yang mendalam dan dilakukan oleh orang yang tepat. Kalaupun isunya penguatan organisasi, itupun sudah dilakukan dalam UU HPP kemarin. Ada tools untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang efektif di sana,” kata Fajry lagi.

Komentar