Kasusnya Belum Beres, Ya Ampun… Habib Rizieq Kembali Dihadapkan Kasus Mas Munarman, Soal..

JurnalPatroliNews Jakarta -Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, mengabarkan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris FPI Munarman akan ada saksi tambahan yang akan diperiksa, salah satunya ialah Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ia mengatakan pihak Kejaksaan Agung telah mengirimkan kembali berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman kepada Polri untuk dilengkapi alias P-19.

“Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/7) kemarin.

Sementara itu, saksi-saksi tambahan yang diperintahkan Jaksa untuk diperiksa adalah, Habib Rizieq, mantan Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan pengurus FPI lainnya yakni Haris Ubaidilah.

“Yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab), saudara SL (Sobri Lubis), dan HU (Haris Ubaidillah),” jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan pihak penyidik juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang telah ditahan di rutan khusus teroris di Cikeas, Jawa Barat.

Untuk diketahui, Munarman kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya lantaran usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Komentar