JurnalPatroliNews | Jakarta – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang menyebut tidak akan ada aksi demonstrasi buruh selama Agustus hingga September 2026.
Sikap tersebut disampaikan perwakilan KBPBI Andi Gani Nena Wea usai menghadiri dialog bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Andi, pernyataan Said Iqbal tidak dapat dianggap mewakili sikap seluruh organisasi buruh karena yang bersangkutan bukan bagian dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
“Ada pernyataan penasihat khusus presiden bahwa aksi buruh tidak akan terjadi Agustus-September. Koalisi Besar Buruh menyatakan menolak klaim tersebut karena Saudara Said Iqbal bukan bagian dari koalisi kami,” ujar Andi.
Ia menegaskan, setiap organisasi buruh memiliki mekanisme dan keputusan masing-masing dalam menentukan langkah perjuangan terhadap berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini masih berlangsung di DPR RI.
Andi bahkan menyebut mayoritas kekuatan organisasi buruh berada dalam wadah KBPBI sehingga tidak tepat jika ada pihak yang mengatasnamakan seluruh gerakan buruh.
“Tidak ada pihak yang bisa mengatur atau menyimpulkan sikap Koalisi Besar Buruh. Setiap keputusan merupakan hasil pembahasan organisasi,” katanya.
Meski membantah klaim tersebut, KBPBI menegaskan hingga kini masih mengedepankan jalur dialog dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah maupun DPR terkait substansi revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Namun demikian, koalisi buruh tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila proses pembahasan dinilai tidak mengakomodasi kepentingan pekerja.
Menurut Andi, demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang selama dilakukan secara damai dan tertib.
“Kami akan tetap melanjutkan jalur diplomasi. Tetapi apabila pada saatnya diperlukan aksi besar-besaran, kami memastikan pelaksanaannya tetap berlangsung aman, tertib, dan damai sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pernyataan KBPBI muncul di tengah pembahasan revisi RUU Ketenagakerjaan yang masih berlangsung di DPR RI. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap menjembatani komunikasi antara organisasi buruh dan DPR agar pembahasan regulasi tersebut menghasilkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Dinamika perbedaan sikap di kalangan organisasi buruh menunjukkan proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih menjadi perhatian serius berbagai serikat pekerja. Pemerintah dan DPR diharapkan mampu membangun ruang dialog yang inklusif sehingga setiap aspirasi dapat terserap secara proporsional tanpa mengabaikan stabilitas hubungan industrial maupun kepentingan pembangunan ekonomi nasional.











Komentar