JurnalPatroliNews | Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, dengan menghadirkan seorang saksi berinisial AC yang diketahui menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang PT CNI.
Keterangan AC diperlukan penyidik untuk mendalami sejumlah aspek yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel tersebut.
Kejaksaan Agung menyampaikan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi JAM PIDSUS.
Penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel yang berlangsung pada rentang 2017 sampai 2020. Namun, hingga pemeriksaan saksi tersebut, Kejaksaan Agung belum merinci materi pertanyaan maupun keterangan yang digali dari saksi AC.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel. Penanganan perkara juga disebut tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap saksi dari perusahaan tambang tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk membuat konstruksi perkara semakin terang sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya.
JAM PIDSUS masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan mengumpulkan keterangan maupun alat bukti yang dinilai relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.













Komentar