Kemenag Ajukan Tambahan Dana Rp5,8 Triliun untuk Menjamin Tunjangan Guru dan Dosen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah cepat guna memastikan kesejahteraan guru dan dosen di bawah pembinaannya tetap terjaga pada tahun anggaran 2026. Pemerintah melalui Kemenag mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp5,87 triliun untuk membiayai Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Profesi Dosen (TPD).

Pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tersebut dilakukan sebagai respons atas ketidaksinkronan waktu dalam proses perencanaan anggaran nasional.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa kebutuhan dana tambahan muncul karena proses sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi dosen (Serdos) tahun 2025 baru rampung pada Desember. Sementara itu, pagu anggaran 2026 telah ditetapkan lebih awal, yakni pada Oktober 2025, sehingga peserta sertifikasi terbaru belum tercakup dalam alokasi awal.

Upaya Kemenag mulai membuahkan hasil setelah Menteri Agama menyampaikan kebutuhan anggaran tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

“Usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dan disetujui dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Kami berkomitmen penuh agar hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Saat ini, proses administrasi masih berlanjut. Usulan tambahan anggaran tersebut tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal sebelum diajukan secara resmi kepada Kementerian Keuangan. Kamaruddin menegaskan, kelanjutan pencairan akan sangat bergantung pada persetujuan otoritas fiskal.

“Apabila Kementerian Keuangan telah memberikan lampu hijau, maka proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen segera dilakukan,” jelasnya.

Kabar baiknya, Kemenag menargetkan penyaluran tunjangan dapat dimulai pada Maret 2026. Meski pencairan dilakukan beberapa bulan setelah tahun anggaran berjalan, hak para pendidik tetap dibayarkan penuh dan dihitung sejak Januari 2026.

“Kami mengupayakan agar dana bisa mulai cair sekitar Maret, namun perhitungannya tetap berlaku sejak awal tahun,” tambah Kamaruddin.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Kemenag memastikan bahwa pengajuan anggaran tersebut telah melalui perhitungan yang cermat dan menyeluruh. Pendataan dilakukan secara rinci terhadap seluruh guru dan dosen penerima, mencakup status kepegawaian PNS, PPPK, maupun non-PNS.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat agama lainnya telah melakukan pemetaan kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Serdos tahun 2025, guna memastikan penyaluran tunjangan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.