JurnalPatroliNews | Jakarta — Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pada Rabu (19/8/2026), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin menolak permohonan praperadilan tersebut.
Dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya tercatat sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sementara Kejaksaan Agung berkedudukan sebagai turut Termohon.
Tim hukum Polri meminta hakim menyatakan permohonan Febrie tidak dapat diterima sepanjang gugatan tersebut masuk ke wilayah materi pembuktian perkara pokok.
Polri juga mempersoalkan permintaan pembatalan terhadap tindakan hukum yang disebut belum dilakukan atau berada di luar objek pemeriksaan praperadilan.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan,” kata tim hukum Polri dalam persidangan.
Selain meminta jawaban yang telah disampaikan diterima hakim, tim hukum Polri menegaskan bahwa tindakan penyidik terhadap Febrie, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan, dinilai telah dilakukan secara sah.
Atas dasar itu, Polri meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima,” ujar tim hukum Polri.
Sikap serupa disampaikan tim hukum Kejagung. Dalam jawabannya, Kejagung menilai dalil Febrie yang mempersoalkan proses penyidikan tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan dinilai telah keliru dalam memahami batas pemeriksaan praperadilan.
Kejagung juga menyatakan selama proses penyidikan terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah. Alat bukti tersebut disebut berasal dari sumber independen maupun diperoleh melalui Tim 9.
Menurut tim hukum Kejagung, keberadaan alat bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan tidak dapat diabaikan hanya berdasarkan dalil yang diajukan pemohon.
“Bahwa dengan demikian, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak,” ujar tim hukum Kejagung.
Dengan jawaban Polri dan Kejagung tersebut, kedua institusi pada prinsipnya meminta hakim menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
Polri menitikberatkan jawabannya pada kewenangan praperadilan dan keabsahan tindakan penyidik, sedangkan Kejagung menekankan adanya alat bukti yang menurut mereka diperoleh secara sah selama proses penyidikan.
Selanjutnya, hakim akan mempertimbangkan dalil pemohon, jawaban para termohon, serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan sebelum mengambil keputusan.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum untuk menguji aspek tertentu dari proses penegakan hukum, sehingga penilaian hakim akan bergantung pada ruang lingkup kewenangan praperadilan dan fakta yang terungkap dalam persidangan.














Komentar