DPR Buka-bukaan Soal Timses Jadi Honorer, Ada Daerah Beban Pegawainya Capai 60 Persen

JurnalPatroliNews | Jakarta — Praktik sejumlah kepala daerah yang mengakomodasi tim sukses setelah memenangkan kontestasi politik dengan menempatkan mereka sebagai tenaga honorer atau staf di pemerintahan daerah kembali menjadi sorotan DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai pola tersebut berpotensi memperbesar beban belanja pegawai dan pada akhirnya menekan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Bahtra menyampaikan pandangan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026), saat menanggapi kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pemerintah daerah menghentikan perekrutan tenaga honorer maupun staf baru yang dapat menambah beban fiskal.

Menurut Bahtra, persoalan tersebut selama ini muncul karena ruang pengangkatan tenaga honorer di daerah dinilai belum memiliki batasan yang cukup ketat.

“Biasanya para kepala daerah kita setelah menang kemudian terpilih, mereka kebanyakan mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda,” ungkap Bahtra.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan baru ketika jumlah tenaga yang direkrut terus bertambah tanpa mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Nah inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan,” katanya.

Kemendagri Diminta Perketat Rekrutmen

Bahtra mendukung langkah Kemendagri yang mengeluarkan kebijakan untuk mencegah pemerintah daerah melakukan pengangkatan tenaga honorer baru.

Menurut dia, pengetatan diperlukan agar keputusan perekrutan pegawai tidak berubah menjadi persoalan fiskal yang harus ditanggung pemerintah daerah dalam jangka panjang.

“Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya,” tutur Bahtra.

Ia menilai kebijakan tersebut juga diperlukan untuk mencegah masalah kepegawaian kembali berulang. Pemerintah daerah, kata dia, harus lebih selektif dalam menentukan kebutuhan sumber daya manusia dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran.

“Jadi salah satu tujuannya adalah bagaimana agar diperketat sehingga nanti di kemudian hari tidak jadi masalah lagi,” ujarnya.

Bahtra menyebut Kemendagri telah menerbitkan surat edaran yang melarang pemerintah daerah melakukan perekrutan tenaga honorer baru maupun pengangkatan staf yang berpotensi meningkatkan beban fiskal.

Beban Belanja Pegawai Sejumlah Daerah Disorot

Selain persoalan rekrutmen, Bahtra juga menyoroti kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah yang menurutnya sudah berada dalam tekanan cukup berat.

Ia menyebut terdapat daerah yang porsi belanja pegawainya telah berada jauh di atas batas yang ditetapkan.

“Dan yang kedua kan sekarang kondisi daerah kita, terutama pemerintah daerah kebanyakan, beban fiskalnya itu melebihi daripada aturan yang 30 persen itu,” katanya.

Menurut Bahtra, terdapat sejumlah daerah yang porsi beban fiskalnya bahkan disebut telah mencapai 50 hingga 60 persen.

Kondisi tersebut menjadi alasan lain bagi DPR untuk mendorong agar perekrutan pegawai baru tidak dilakukan secara sembarangan.

“Jadi kita juga mendorong supaya ini tidak bertambah terus, karena di banyak daerah juga ada yang hampir sampai 60 persen, 50 persen. Nah ini untuk mencegah itu,” pungkasnya.

Kepala Daerah Diminta Tak Tambah Staf Baru

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga meminta kepala daerah tidak melakukan perekrutan staf baru.

Pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah bersama DPR dalam rapat koordinasi mengenai finalisasi status PPPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” jelas Bima.

Kebijakan tersebut menempatkan pengendalian jumlah pegawai daerah sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal pemerintah daerah.

Bagi Komisi II DPR, pembatasan rekrutmen juga menjadi momentum untuk membangun sistem kepegawaian daerah yang lebih tertib dan berbasis kebutuhan, bukan berdasarkan kepentingan politik pascapilkada.

Jika tidak dikendalikan, penambahan tenaga honorer dan staf baru berpotensi menjadi beban anggaran berkelanjutan. Karena itu, pengawasan terhadap proses rekrutmen dinilai penting agar belanja pegawai tetap berada dalam kemampuan keuangan daerah.

Komentar