Kemenpan RB Sederhanakan Jabatan Pelaksana, Jadi 3 Klasifikasi Jabatan ASN dari 3.414

Dia melanjutkan, pada Permenpan RB sebelumnya setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi. Oleh sebab itu, adanya nomenklatur jabatan pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi serta transformasi manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur akan semakin dikedepankan.

“Penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” ungkap Anas.

Komentar