Nasional

Kemenpan RB Sederhanakan Jabatan Pelaksana, Jadi 3 Klasifikasi Jabatan ASN dari 3.414

Beno
×

Kemenpan RB Sederhanakan Jabatan Pelaksana, Jadi 3 Klasifikasi Jabatan ASN dari 3.414

Sebarkan artikel ini
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyederhanakan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan. “Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam acara ‘Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional’ di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.

Untuk diketahui, jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berupa kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

Anas menjelaskan, dari total 4 juta aparatur sipil negara (ASN) terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana. Sebelumnya, dalam Permenpan RB No. 41/2018, terdapat 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan. Banyaknya nomenklatur jabatan itu membuat Kemenpan RB menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru melalui Permenpan RB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam aturan itu, nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan, yaitu klerek, operator, dan teknisi.

Klerek bertugas melaksanakan tugas pelayanan administratif. Sedangkan operator melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Anas mengatakan, pada prinsipnya Kemenpan RB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi. “Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” tutur Anas.