Kenalan di FB, Pria Ini Bawa Kabur-Cabuli Gadis ABG Demak Berkali-kali

JurnalPatroliNews Jakarta – Pemuda berinisial JA (22) asal Grobogan, Jawa Tengah, nekat membawa kabur gadis ABG berusia 15 tahun yang baru dia kenal dari Facebook. Pelaku mengajak korban asal Demak itu ke salah satu hotel di kawasan Grobogan selama dua hari dan mencabuli korban berkali-kali.

“Kita dari Polres Demak, Polda Jawa Tengah, saat ini melakukan ungkap kasus melarikan anak di bawah umur,” terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, kepada wartawan di Pendopo Mapolres Demak, Rabu (7/7/2021).

“Jadi pada saat itu mereka berkenalan melalui media sosial Facebook, kemudian ada komunikasi melalui percakapan medsos WhatsApp dan ada perjanjian, karena memang si anak ini merasa tidak diperhatikan dari pihak keluarga internalnya, dan dia minta dijemput oleh si laki-laki ini, sempat diajak menginap di hotel,” sambung Agil.

Agil menyebut pelaku membawa kabur korban dan sempat meminta tebusan. Keluarga gadis ABG akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.

“Korban ini sudah dua hari tidak pulang kemudian orang tuanya mencari keberadaan korban, karena kesulitan akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian. Saat pencarian itu kita mendapatkan informasi bahwa korban berada di wilayah Grobogan,” terang Agil.

“Posisinya saat itu korban bersama dengan pelaku dan pelaku menyampaikan, apabila korban ingin kembali maka korban harus menyiapkan uang senilai Rp 10 juta,” sambungnya.

Pelaku Juga Minta Tebusan Rp 10 Juta

Agil menyebut meski JA membantah meminta uang tebusan kepada keluarga korban, namun polisi menemukan bukti adanya permintaan tersebut.

“Kami sudah melakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik bahwa pada saat dia melakukan komunikasi dengan keluarga melalui handphone daripada si korban ini, dia secara tegas dan jelas meminta uang tebusan senilai Rp 10 juta,” ucap dia.

Agil menyebut setelah menemukan keberadaan keduanya, korban langsung dipulangkan. Dari pemeriksaan korban mengaku tidak ada penganiayaan maupun pencabulan.

“Dari keterangan korban sendiri tidak mengakui bahwa sudah dilakukan persetubuhan ataupun pencabulan. Namun demikian daripada pelaku secara mutlak dan bersalah bisa menyakini telah memenuhi pasal 332 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara,” tegas Agil.

Sementara itu, pelaku JA (22) mengakui telah melakukan sejumlah pencabulan terhadap korban. Pelaku mengklaim perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Kenal dari Facebook, langsung ketemuan lewat WhatsApp, (saya bawa) dua hari. Saya tidak merasa meminta uang Rp 10 juta itu. Dia sendiri yang mau (saya ajak pergi) tidur di hotel. Hanya dua orang, kasurnya satu,” ucap JA.

“(Saya cabuli) Enam kali selama dua hari. Tidak ada paksaan, dia sendiri yang mau, sama-sama suka,” sambung pria yang mengaku bekerja sebagai tukang servis AC itu.

Komentar