JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil membongkar dugaan praktik korupsi masif dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional tersebut secara resmi menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama sejumlah pihak lainnya.
Para tersangka diduga kuat bersekongkol untuk memanipulasi dan memanfaatkan alokasi dana insentif operasional dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa para tersangka memanfaatkan celah skema aturan dana insentif SPPG sebesar Rp6 juta per hari untuk meraup keuntungan pribadi.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Syarief saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis ini.
Siasat Insting Bisnis Berkedok Yayasan Mitra Dapur Gizi
Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa modus operandi kejahatan ini bergerak melalui pendirian dan pemanfaatan sejumlah yayasan pengelola dapur MBG.
Yayasan-yayasan yang secara resmi ditunjuk sebagai mitra penyedia logistik tersebut diketahui memiliki afiliasi kuat dengan nama Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.
Syarief memastikan bahwa rentetan aktivitas ilegal dari sejumlah yayasan bentukan para tersangka tersebut telah berhasil menyerap anggaran insentif negara hingga miliaran rupiah per harinya.
Meskipun proses penyidikan baru berjalan selama satu hari, pihak Kejagung menegaskan bahwa potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar sudah dipastikan terjadi.
Hingga saat ini, tim penyidik kejaksaan masih terus melakukan pendalaman intensif untuk melacak apakah aliran dana miliaran tersebut dilarikan untuk pembelian aset tertentu atau disetor tunai.
Akali Regulasi Petunjuk Teknis dan Lakukan Penggelembungan Harga
Sebagai informasi, kebijakan insentif Rp6 juta per hari untuk operasional SPPG sebenarnya telah diatur secara formal di dalam sistem administrasi negara.
Aturan tersebut tertuang di dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Secara normatif, nilai Rp6 juta per unit dapur tersebut dihitung dari alokasi biaya Rp2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan sebanyak 3.000 penerima manfaat per hari.
Dana tersebut disalurkan dengan prinsip availability-based yang ditujukan untuk menjamin ketersediaan fasilitas layanan dapur, bukan untuk mengganti biaya variabel porsi makan.
Program nasional yang seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan resmi di setiap sekolah tersebut justru dialihkan sepihak untuk dijadikan sarana kejahatan.
Selain melakukan permainan manipulasi dana juknis insentif harian, para tersangka juga dilaporkan terindikasi kuat melakukan tindakan markup harga pengadaan barang.
Rangkaian pengadaan fasilitas penunjang yang digelembungkan harganya tersebut mulai dari pengadaan unit motor listrik, sepatu, perangkat tablet komputer, hingga televisi.
Atas perbuatan rasuah tersebut, ketiga tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru.
Melalui penerapan pasal berlapis tersebut, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua rekannya kini terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.















Komentar