JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan hambatan dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kendala utama yang dihadapi berasal dari keterbatasan anggaran di sejumlah pemerintah daerah (Pemda).
“Kami optimistis penyelesaian ini bisa rampung pada Desember, tetapi beberapa daerah menghadapi kendala,” ujar Anas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Salah satu penyebab utama, menurut Anas, adalah anggaran Pemda yang telah melebihi ambang batas belanja pegawai yang ditetapkan.
“Beberapa daerah tidak bisa mengusulkan formasi PPPK karena belanja pegawainya sudah melampaui 30% dari anggaran,” jelasnya.
Kondisi ini berdampak pada terbatasnya kapasitas Pemda untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu. Namun, Anas menegaskan bahwa pemerintah tengah mencari solusi untuk mengatasi masalah ini.
Dia juga memastikan bahwa tenaga honorer yang belum bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu tidak perlu khawatir. “Mereka yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan tetap bekerja seperti biasa.
Tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi yang belum bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu,” kata Anas.
Saat ini, pemerintah sedang menjalankan proses seleksi PPPK tahun 2024, yang merupakan bagian dari upaya menyelesaikan status tenaga honorer. Seleksi tersebut dibuka mulai 1 Oktober hingga 17 November 2024, dengan jumlah formasi yang disediakan mencapai 1.031.554 orang.
Formasi ini terutama ditujukan untuk penyelesaian tenaga non-ASN, termasuk honorer yang sudah lama bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Prioritas akan diberikan kepada beberapa kelompok, seperti Pelamar Prioritas Guru, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Selain itu, seleksi ini juga terbuka untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk bidan pendidik dan tenaga lainnya yang memenuhi kriteria.
Dengan adanya seleksi PPPK ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status pekerjaan, meskipun proses ini masih terganjal oleh kendala anggaran di beberapa daerah.
Komentar