Kepgub Anies Baswedan: Pembelajaran Tatap Muka Boleh Dibuka dengan Kapasitas 50 Persen

JurnalPatroliNews Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di ibu kota.

Dalam Kepgub Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 tersebut, Anies mengatur sekolah yang akan menggelar PTM terbatas memiliki kapasitas maksimal 50 persen.

“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” tulis Kepgub itu, dikutip Rabu (25/8).

Walaupun demikian, kapasitas maksimal 50 persen tersebut tidak berlaku untuk satuan pendidikan di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang hanya menerapkan belajar tatap muka maksimal 33 persen.

Serta juga untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

“PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,” lanjut Kepgub itu.

Sebelumnya, Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya menggelar rapat koordinasi untuk membahas persiapan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Rapat koordinasi tersebut mengevaluasi sekolah mana saja yang pernah melakukan PTM namun tidak bisa melanjutkan PTM lantaran adanya lonjakan kasus Covid-19.

“Dan ternyata 610 sekolah yang tertahan karena kondisi Covid-19 saat itu tengah meroket sehingga rencananya minggu depan itu kita beri kesempatan untuk sekolah tersebut melanjutkan PTM-nya,” ungkap Taga, Selasa (24/8).

Taga mengatakan, Disdik DKI juga tengah menyiapkan instrumen lainnya agar sekolah lain di ibu kota bisa menerapkan PTM.

Adapun untuk 610 sekolah yang telah sebelumnya menggelar PTM, maka Senin 30 Agustus 2021 dapat melaksanakan kembali belajar di sekolah.

Komentar