JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan layanan Aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), tentunya ini kabar gembira bagi para Pegawai Negeri.
Aplikasi Kepegawaian Digital ini, melayani mulai dari pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), hingga pengajuan pensiun.
Untuk Pengajuan Pensiun melalui SIASN ini terbilang baru, sejak dimulai pada Januari 2023 lalu, dan hanya dapat dilakukan oleh calon pensiunan PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) saja.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT. Taspen, telah menyepakati Integrasi data, sehingga SIASN juga dapat memberikan pelayanan Pensiun Janda/Duda.
Anjaswari Dewi, Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, menuturkan, selama ini usulan pengajuan pensiun Janda/Duda masih berupa berkas fisik (Offline). Namun, dengan adanya Integrasi ini, mulai Maret 2023 mendatang, pelayanan pengajuan Pensiun Janda/Duda, dapat dilakukan secara online.
“Selama ini memang kita sudah Integrasi terkait dengan SIASN, khususnya yang PNS aktif. Namun terkait dengan Janda Duda, pensiunan ini belum terintegrasi, sehingga, selama ini usulan janda duda pensiunan itu, masih berupa data-data atau berkas-berkas fisik,” ujarnya, dikutip dari instagram resmu BKN @bkngoidofficial, Senin (27/2/23).
Ia menambahkan, untuk memberikan kemudahan layanan yang lebih cepat, bagi para penerima Pensiun Janda/Duda, maka BKN mengintegrasikan SIASN dengan sistem layanan milik PT. Taspen, yakni Taspen One Hour Online Service (TOOS).
“Melalui Integrasi TOOS dan SIASN ini, diharapkan, bahwa usulan pensiun dari PT.Taspen yang sebelumnya adalah dari yang bersangkutan disampaikan ke PT.Taspen, dilakukan melalui Digital dan Paperless,” tambahnya.
“Jadi, penerima pensiun cukup datang ke PT. Taspen, dan nanti pencetakan SK (Surat Keputusan) dilakukan oleh PT. Taspen,” tandasnya.
Komentar