Wanprestasi Janji Politik Aparatur Sipil Negara (ASN)

JurnalPatroliNews – Kab Bekasi,- DI INDONESIA, salah satu implikasi hukum pelaksanaan Pilkada secara serentak nasional pada tahun 2024 adalah penunjukan jabatan Pj kepala daerah.

Mekanismenya, meski menggariskan jabatan struktural ASN, namun cukup kental tendensi politik.

Sehingga tak sedikit mereka yang ingin ditempatkan menjadi Penjabat Bupati, Walikota maupun Gubernur berani membuat kontrak politik, baik secara lisan maupun tertulis di atas meterai kepada suksesornya.

Tak sedikit juga diantara mereka (para ASN) yang sudah menduduki kursi jabatan Kepala Daerah ingkar atas janji politik yang disepakatinya.

Bagaimana apabila janji politik yang diingkari tersebut disepakati oleh seorang ASN terhadap lembaga konstituen?

Dapatkah diperkarakan secara hukum sebagai perkara lalai menjalankan prestasi (kewajiban dalam kontrak), atau disebut juga wanprestasi? Atau dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

Komentar