Kesulitan Lapor WLKP Online? Kemnaker Sediakan Email Aduan hingga Konsultasi Langsung

JurnalPatroliNews | Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga jalur layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala saat menyampaikan laporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Fasilitas ini disiapkan untuk memudahkan pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa perusahaan dapat memanfaatkan layanan resmi tersebut untuk memperoleh informasi maupun pendampingan apabila menghadapi hambatan dalam proses pelaporan WLKP.

“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ujar Ismail dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (18/10/2026).

Tiga jalur bantuan yang disediakan

Layanan pertama berupa pengaduan melalui surat elektronik. Perusahaan yang mengalami kendala dalam proses pelaporan dapat mengirimkan keluhan atau pertanyaan ke alamat [email protected].

Kedua, perusahaan dapat berkonsultasi secara langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tingkat provinsi sesuai domisili perusahaan.

Sementara itu, layanan ketiga tersedia dalam bentuk panduan daring yang memuat petunjuk dan tata cara penyampaian laporan WLKP. Panduan tersebut dapat diakses melalui tautan resmi Kemnaker: https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.

Ismail menegaskan, pelaporan WLKP memiliki peran penting dalam mendukung pemetaan kondisi ketenagakerjaan sekaligus memperkuat upaya pelindungan tenaga kerja di Indonesia.

“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” katanya.

Melalui penyediaan tiga jalur bantuan tersebut, Kemnaker berharap perusahaan dapat menjalankan kewajiban pelaporan WLKP dengan lebih mudah dan tepat waktu. Kepatuhan pelaporan ini diharapkan turut mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang akurat sebagai salah satu dasar perumusan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.

Komentar