Selain itu, Agustian juga menuding Kapolres Karawang dengan sengaja mengulur – ulur waktu sejak dirinya berjanji pada saat aksi di Pemkab Karawang, Kamis (22/9/2022).
“Saya hadir saat aksi di Pemkab Karawang, disituh Kapolres Aldi jelas bicara bahwa laporan korban sedang gelar perkara di Polda Jabar dan akan menetapakan status tersangka si AA, namun hingga detik ini, oknum AA belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Beber Agustian.
Lebih rinci, kemaren hari Kamis kata Agustian, Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi di Kemendagri dan Mabes Polri.
Aksi itu, dijelaskannya meminta Mendagri memanggil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana untuk diperiksa, “Inspektorat dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Cheka Virgowansyah Kemendagri berjanji hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022 akan memanggil Bupati Karawang. “Ulasnya.
Bahkan Agustian juga merinci beberapa hal tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe untuk Bupati segera Menonaktifkan dan mencopot Oknum ASN AA. Kemudian pihaknya juga meminta Mendagri segera mencopot dan menonaktifkan Bupati Karawang karena diduga kuat melakukan persengkongkolan dengan oknum ASN berinisial AA.
“Untuk tuntutan di Mabes Polri juga sudah dijelaskan kemaren, bahwa kasus ini kita minta ditarik ke Mabes Polri, alasannya pertama ada 2 laporan dengan pasal yang berbeda, sehingga sampai sejauh ini baik Polres Karawang maupun Polda Jabar belum menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap oknum ASN Kadis BKPSDM Karawang. “Pungkas Agustian.
Sebagai Aktifis Jurnalis yang juga Ketua Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan mengkritik kinerja Bupati dan Kapolres Karawang.
Dia menduga kuat adanya skenario mafia hukum di Pemkab Karawang. Persoalan itu, kata Opan proses hukum seperti dibuat mengambang dan dicari celahnya.
Komentar