Komisi III DPR Apresiasi Bahwa Bos Apeng itu Gentle, Pulang, Memenuhi Panggilan Kejagung RI

JurnalPatroliNews – Jakarta –Keputusan Surya Darmadi alias Apeng, bos PT Duta Palma Group yang telah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung RI setelah sekian lama menjadi buronan diapresiasi Komisi III DPR RI.

“Yang penting proses hukumnya dijalankan dengan benar. Kalau Surya Darmadi pulang, kita juga berikan apresiasi bahwa orang itu gentle, pulang, tidak buron terus-menerus. Itu kan harus kita apresiasi,” ucap Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (15/8).

Wakil Ketua Umum PPP ini meminta agar kasus korupsi Surya Darmadi diproses seadil-adilnya dan diberikan kesempatan untuk membela diri. Pasalnya, dari pengalamannya di PPP, di mana Ketua Umum PPP saat itu, Suryadharma Ali menjadi tersangka dana haji namun tidak sesuai dengan fakta dakwaan di persidangan.

“Saya belajar pengalaman PPP sendiri, itu selalu termakan dengan kata-kata ‘kasus terbesar’ di republik ini, Rp 78 triliun (dugaan kerugian negara kasus Surya Darmadi), itu benar?” katanya.

Oleh karenanya, ia meminta agar institusi penegak hukum bisa mengadili suatu perkara korupsi dengan bijaksana dan mengedepankan fakta dakwaan yang ada di persidangan.

“Jangan sampai pembunuhan karakter oleh lembaga penegakan hukum. Mestinya ada kasus korupsi kerugian negaranya itu ‘sedang kita hitung, nanti kita finalkan di dalam berkas’. Jangan berstatement, ‘oh korupsi sekian’,” katanya.”Jadi kalau sekarang yang penting proses hukumnya dijalankan dengan benar atau tidak. Kalau saya lihat, ini sudah dijalankan dengan benar,” tutupnya.

Komentar