Komnas PA: Sebut Kata ‘Anjay’ Berpotensi Dipidana

JurnalPatroliNews – Jakarta, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar penggunaan kata ‘anjay’ sebagai bahasa pergaulan segera dihentikan. Kata tersebut dinilai berpotensi pidana.

“Ini [kata ‘anjay’] adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana. Lebih baik jangan menggunakan kata ‘anjay’. Ayo, kita hentikan sekarang juga,” ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8).

Arist menjelaskan bahwa makna kata ‘anjay’ bisa dihilihat dari berbagai sudut pandang. Jika diucapkan sebagai kata ganti ucapan ekspresi kekaguman, maka ‘anjay’ tak mengandung unsur bullying.

Arist mencontohkan, misalnya, kata ‘anjay’ dilontarkan dalam rangka memuji salah satu produk yang membuat seseorang terkagum. Dalam kasus ini, ‘anjay’ tak mengandung kekerasan.

“Istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan sekalipun,” kata Arist.

Namun, jika ‘anjay’ dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka ‘anjay’ bisa bermakna merendahkan martabat seseorang. Karena bermakana merendahkan martabat seseorang, maka ‘anjay’ menjadi salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

“Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pindana,” ujar Arist.

Oleh karena itu, Arist mengajak masyarakat untuk melihat kata ‘anjay’ dari perspektifnya, mengingat istilah tersebut sedang marak digunakan di media sosial dan populer di kalangan anak-anak.

(cnn)

Komentar