JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kemungkinan memanggil Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh yang menelan investasi hingga ratusan triliun rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun jika dianggap relevan dengan proses penyelidikan.
“Nanti kita akan melihat kebutuhan penyelidikan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, penyelidikan kasus ini masih berjalan dan fokus pada pengumpulan alat bukti. Karena itu, KPK belum dapat mengungkap detail pihak-pihak yang telah atau akan dimintai keterangan.
“Kita fokus dahulu, ini penyelidikan masih berprogres. Jadi secara detail, pihak-pihak yang dimintai keterangan siapa saja dan materinya apa, belum bisa kami sampaikan secara rinci,” jelasnya.
Meski begitu, KPK tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan terkait dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC).
“Silakan menyampaikan kepada KPK. Kami membuka banyak kanal pengaduan, seperti email di [email protected], Whistleblowing System (WBS), maupun saluran lainnya,” tutur Budi.
Proyek KCIC sendiri memiliki total nilai investasi sekitar US$7,27 miliar atau Rp120,38 triliun, dengan 75% pembiayaan berasal dari China Development Bank (CDB) yang memberikan pinjaman berbunga 2% per tahun.
Sebelumnya, Mahfud MD dan Luhut Binsar Pandjaitan sempat memberikan pernyataan publik mengenai proyek tersebut. Dalam video di kanal YouTube-nya, Mahfud menyoroti adanya dugaan mark up anggaran pada proyek kereta cepat itu.
“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per kilometer kereta Whoosh mencapai US$52 juta. Namun di China hanya 17–18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” ungkap Mahfud.
Sementara itu, Luhut yang pernah menjabat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung turut menyinggung proyek tersebut. Jabatan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021, yang merevisi Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan proyek kereta cepat.
KPK menegaskan akan memproses setiap pihak yang relevan demi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Semua pihak yang dibutuhkan akan dimintai keterangan untuk memperkuat proses hukum,” kata Budi menegaskan.
Dengan langkah ini, KPK diharapkan mampu mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan dana besar dalam megaproyek transportasi nasional yang menjadi simbol modernisasi perkeretaapian Indonesia.













