Hampir 5 Jam Digeledah, KPK Angkut Dokumen dari Dinas PUPR Ponorogo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025). .

Penggeledahan berlangsung hampir lima jam sebelum para penyidik meninggalkan kantor sekitar pukul 16.00 WIB.

Selama proses pemeriksaan, tim antirasuah memasuki sejumlah ruangan untuk menelusuri dokumen yang diperlukan. Beberapa berkas penting terlihat dibawa keluar dan dimasukkan ke dalam koper besar.

Kepala Dinas PUPR Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan materi yang menjadi fokus penyidik KPK.

“Materinya silakan ditanyakan ke KPK. Pada prinsipnya kami menghormati proses ini dan membantu sepenuhnya proses hukum yang berjalan,” ujar Jamus kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menyerahkan data dan dokumen yang diminta. Terkait dugaan kaitan penggeledahan dengan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) yang menelan anggaran lebih dari Rp 200 miliar, Jamus membantah keterlibatan instansinya.

“Kita tidak ada hubungan sama proyek itu. Silakan tanya langsung kepada pihak yang terkait. Kami membantu sepenuhnya apa yang dibutuhkan penyidik,” ucapnya.

Selain menggeledah Kantor DPUPR, tim KPK juga mendatangi rumah dinas Sekretaris Daerah Ponorogo nonaktif, Agus Pramono, di Jalan Hos Cokroaminoto.

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Agus Pramono.

Pascapenangkapan dua pejabat tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi perhatian penyidik KPK, termasuk Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) serta Dinas PUPR.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan praktik suap dalam proyek pembangunan di Ponorogo.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan. Namun lembaga antikorupsi tersebut menegaskan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.