JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat strategi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah dengan memetakan berbagai sektor yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik penyimpangan.
Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan hasil pemetaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menunjukkan sejumlah area yang selama ini berpotensi menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Beberapa sektor yang masuk dalam kategori rawan antara lain perencanaan pembangunan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan program, pembayaran, manajemen aparatur sipil negara (ASN), perizinan, pengelolaan pendapatan daerah, Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga penyaluran hibah dan bantuan sosial.
Dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7), Tito mengungkapkan bahwa berbagai pola penyimpangan yang selama ini sering ditemukan juga telah berhasil diidentifikasi.
Menurutnya, praktik seperti program titipan yang tidak sesuai dengan perencanaan, pokok-pokok pikiran (pokir) yang tidak sinkron, dugaan markup anggaran, pengaturan pemenang dalam proses pengadaan barang dan jasa, hingga penyaluran hibah dan bantuan sosial kepada penerima yang tidak memenuhi syarat menjadi fokus utama pengawasan.
“Titik-titik rawan utama korupsi sudah terpetakan dengan jelas. Oleh karena itu, ada delapan area pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama kita,” ujar Tito.
Untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan, Kemendagri telah menerapkan sejumlah instrumen pencegahan. Salah satunya melalui pembekalan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah setelah pelantikan yang mencakup materi wawasan kebangsaan, tata kelola pemerintahan, serta pencegahan korupsi.
Selain itu, Kemendagri bersama KPK mengembangkan Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai instrumen pemantauan pencegahan korupsi di daerah.
Kemendagri juga mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memantau seluruh tahapan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan secara digital.
Dalam memperkuat reformasi birokrasi, Kemendagri turut melibatkan Ombudsman RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui implementasi budaya kerja BerAKHLAK.
Tito menegaskan bahwa sinergi tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah pusat bersama KPK mampu memperkuat sistem pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pemetaan titik rawan yang telah dilakukan menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah agar memperbaiki tata kelola dan menghindari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa sejumlah kepala daerah yang sebelumnya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) umumnya berasal dari wilayah dengan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) maupun Survei Penilaian Integritas (SPI) yang relatif rendah.
Ia menilai skor tersebut bukan sekadar indikator administratif, melainkan mencerminkan tingkat kerentanan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dan perilaku koruptif.
Setyo juga mengapresiasi langkah Kemendagri yang memperluas kegiatan koordinasi, supervisi, dan pendampingan langsung ke berbagai daerah sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi sejak dini.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.














Komentar