JurnalPatroliNews | Jakarta – Korupsi Dana Siap Pakai BNPB kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga (IRT), wiraswasta, hingga karyawan swasta. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi pada Senin, 2 November 2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang, 2 November 2026.
Delapan orang yang dipanggil terdiri atas HM Suhaidi KS dan Fina Marshita Agnesty yang berprofesi sebagai wiraswasta. Selain itu, terdapat lima karyawan swasta, yakni Prasetyo Budhi Winarso, Nyanyang Ridwan, Dias Wahyu Kurniawan, Adis Nugroho Santoso, dan Aria Pranarka.
Sementara satu saksi lainnya adalah Riska Amalia Budiman yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Pemanggilan para saksi tersebut menunjukkan penyidikan KPK masih berlanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam perkara penggunaan dana kebencanaan tersebut.
Berawal dari OTT KPK terhadap 15 Orang
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 15 orang di Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
Dalam penanganan perkara ini, KPK membagi dugaan tindak pidana ke dalam dua klaster, yaitu dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan suap terkait proyek pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai.
Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Rp148 Miliar
Pada klaster pertama, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan BNPB memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan Bima Setiawan.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024 hingga 2026. Total nilai pengadaan yang menjadi perhatian penyidik mencapai sekitar Rp148 miliar.
Berdasarkan rincian yang disampaikan dalam perkara tersebut, nilai pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar. Kemudian pada 2025 tercatat sebesar Rp52,27 miliar, sedangkan pada 2026 mencapai Rp50 miliar.
KPK menduga dana yang mengalir kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.
Pembelian tersebut disebut mencapai 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen kepemilikan. Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikannya mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
Transaksi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami KPK dalam menelusuri dugaan aliran dana dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan BNPB.
Klaster Suap, Richard Diduga Terima Rp2,38 Miliar
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK juga mengusut klaster suap yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Dalam klaster ini, Richard Erlangga diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa agar memperoleh paket pengadaan BNPB pada 2026.
Salah satu perusahaan yang disebut menyanggupi permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total mencapai Rp2,38 miliar.
Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.
Dugaan aliran uang tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap mekanisme pemberian imbalan serta hubungan antara penyedia barang dan jasa dengan pihak-pihak di lingkungan BNPB.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka maupun pihak yang diperiksa sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang telah terbukti bersalah.
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp5,47 Miliar
Dalam OTT pada 13 Oktober 2026, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta. Terdapat pula tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta serta aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.
Berbagai aset tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik dalam rangka mengungkap dugaan praktik korupsi penggunaan Dana Siap Pakai BNPB.
KPK juga melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dana Darurat Bencana Diduga Disalahgunakan
Dana Siap Pakai merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana dan termasuk dalam struktur anggaran BNPB.
Dalam kondisi tertentu, pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar kebutuhan penanganan darurat dapat dipenuhi dengan cepat tanpa terhambat prosedur pengadaan reguler.
Namun, mekanisme tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Dalam perkara ini, KPK menduga mekanisme pengadaan yang seharusnya mendukung percepatan penanganan bencana justru dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan konflik kepentingan dan praktik suap.
Pemeriksaan delapan saksi pada 2 November 2026 menjadi bagian dari upaya penyidik memperdalam konstruksi perkara, menelusuri hubungan para pihak, serta mengungkap aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengadaan di lingkungan BNPB.
Penyidikan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi penggunaan anggaran kebencanaan. Dana yang disiapkan untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat harus dikelola secara bertanggung jawab dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.














Komentar