JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan lembaga tersebut. Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/10/2026) sore dengan status hukum sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak yang masih berstatus saksi dapat kembali ke rumah setelah pemeriksaan. Meski demikian, penyidik tetap dapat memanggil mereka kembali apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
“Pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Rustian meninggalkan kawasan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.58 WIB. Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung menuju kendaraan taksi yang akan membawanya meninggalkan lokasi.
Pemulangan tersebut menandai perkembangan baru dalam penanganan OTT yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026). Namun, status saksi tidak berarti pemeriksaan terhadap Rustian telah sepenuhnya berakhir. KPK masih dapat meminta keterangannya kembali untuk melengkapi penyidikan.
KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka
Dalam perkembangan yang sama, Budi mengungkapkan bahwa KPK telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil melalui forum ekspose yang digelar pada Selasa malam. Dalam forum itu, penyidik bersama pimpinan KPK membahas hasil penindakan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan oleh penyidik KPK.
“Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan,” katanya.
Meski demikian, identitas lengkap para tersangka, konstruksi perkara, dan peran masing-masing pihak masih perlu merujuk pada pengumuman resmi KPK. Rincian tersebut penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Lima Orang Dikabarkan Menjadi Tersangka
Di tengah perkembangan penyidikan, media RMOL melaporkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Informasi yang diperoleh redaksi RMOL menyebutkan tiga nama, yakni Bima S., yang disebut sebagai adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Richard, yang disebut sebagai tenaga ahli kepala BNPB; serta Sigit, yang disebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). <Cite refs={[“turn331844search6”]}/>
Namun, nama-nama tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang dilaporkan RMOL, bukan sebagai daftar tersangka resmi yang telah diumumkan secara terbuka oleh KPK dalam keterangan yang tersedia.
Konfirmasi langsung dari KPK mengenai identitas kelima tersangka diperlukan untuk memastikan status hukum dan peran masing-masing orang secara akurat.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak sama dengan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berawal dari OTT terhadap 14 Orang
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Selasa (13/10/2026).
Mereka berasal dari beberapa unsur, termasuk pejabat BNPB, pejabat pembuat komitmen, pegawai atau tenaga ahli, serta pihak swasta. Rustian termasuk di antara orang-orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
KPK kemudian menggelar ekspose untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Dalam rangkaian pemeriksaan itu, penyidik memisahkan pihak-pihak yang masih berstatus saksi dari mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbedaan status tersebut menjadi penting untuk menghindari kesimpulan bahwa seluruh orang yang diamankan dalam OTT otomatis menjadi tersangka.
Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Diamankan
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia dalam bentuk emas batangan dan tabungan emas.
Juru Bicara KPK sebelumnya menjelaskan bahwa penghitungan jumlah keseluruhan emas masih dilakukan tim penyidik.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi yang ditelusuri untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan perkara pengadaan di lingkungan BNPB.
KPK belum memaparkan secara lengkap sumber uang, nilai keseluruhan emas, serta hubungan setiap barang bukti dengan pihak-pihak yang diperiksa. Karena itu, keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan tindak pidana harus mengacu pada hasil penyidikan dan penjelasan resmi lembaga antirasuah.
Pengadaan Dana Kebencanaan Jadi Fokus Perkara
KPK sebelumnya menyampaikan bahwa perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan.
Dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana yang menuntut pengelolaan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan yang menggunakan anggaran kebencanaan menjadi perhatian serius.
Meski demikian, KPK belum menguraikan secara lengkap jenis proyek, lokasi penanganan bencana, nilai pengadaan, maupun mekanisme yang diduga melanggar hukum.
Seluruh aspek tersebut perlu diungkap melalui penyidikan agar konstruksi perkara dapat dipahami secara utuh dan setiap pihak memperoleh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Pemulangan Rustian sebagai saksi tidak mengakhiri penanganan perkara OTT BNPB. KPK masih melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus mendalami keterangan saksi dan keterkaitan barang bukti yang diamankan.
Perkembangan ini juga menegaskan pentingnya membedakan status saksi, tersangka, dan terpidana dalam pemberitaan perkara hukum.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai identitas lengkap tersangka, dugaan peran masing-masing pihak, serta konstruksi perkara pengadaan yang menjadi objek penyidikan.
Di tengah proses tersebut, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran kebencanaan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga yang memiliki mandat penanggulangan bencana.














Komentar