KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Sumut, Kaitan dengan Kasus ATR/BPN Masih Didalami

JurnalPatroliNews | Jakarta – KPK Sita Uang PCNU Sumut senilai sekitar Rp240 juta hingga Rp250 juta untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal-usul dana tersebut guna memastikan apakah memiliki kaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Uang itu diserahkan oleh sejumlah pihak dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) wilayah Sumatera Utara yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pekan sebelumnya. Setelah menerima penyerahan tersebut, penyidik langsung melakukan penyitaan untuk mendukung proses pengungkapan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyerahan uang oleh pihak PCNU merupakan bagian dari informasi yang perlu ditindaklanjuti penyidik. Namun, status penyitaan tidak serta-merta memastikan bahwa dana tersebut terbukti berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Memang beberapa dari pihak PCNU sudah melaporkan dan juga menyerahkan uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Dan dari penyerahan uang itu kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Menurut Budi, penyidik akan memeriksa lebih lanjut hubungan antara dana yang diserahkan dan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan barang bukti didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang relevan.

KPK Telusuri Asal-usul Uang yang Diserahkan

Budi menjelaskan, uang yang diserahkan pihak PCNU dari Sumatera Utara diperkirakan berada pada kisaran Rp240 juta hingga Rp250 juta. Dana tersebut menjadi salah satu objek yang diperiksa dalam rangkaian penyidikan.

Penyidik masih harus memastikan bagaimana uang itu diperoleh, apa latar belakang penyerahannya, dan apakah terdapat hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk menentukan status akhir dana yang telah disita.

KPK turut menerima laporan dari pihak PCNU lain. Namun, berdasarkan pendalaman awal, uang yang dilaporkan oleh pihak tersebut diduga tidak berkaitan dengan perkara ATR/BPN. Dalam kasus itu, penyidik tidak melakukan penyitaan.

“Ada pelaporan dari PCNU lain, tapi memang sedang dilakukan permintaan keterangan awal. Uang tersebut diduga tidak terkait dengan perkara di ATR/BPN, sehingga kemudian penyidik juga tidak melakukan penyitaan,” ujar Budi.

Perbedaan penanganan tersebut menunjukkan bahwa penyidik menilai setiap penyerahan dana berdasarkan informasi awal dan dugaan keterkaitannya dengan perkara. Tidak semua uang yang dilaporkan atau diserahkan otomatis menjadi barang bukti dalam penyidikan.

KPK juga membuka kemungkinan pengembalian uang yang telah disita apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa dana tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Jika memang uang yang sudah diserahkan itu tidak terkait, maka nanti penyidik juga akan melakukan pengembalian. Jadi yang disita hanya memang uang-uang yang diduga terkait dengan perkara penyidikan ini,” kata Budi.

Berawal dari OTT di Lingkungan ATR/BPN

Perkara dugaan korupsi ATR/BPN ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut menjangkau sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang beserta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang disebut sebagai barang bukti. Setelah melakukan pemeriksaan awal, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka berasal dari sejumlah unsur, mulai dari pejabat kementerian dan pimpinan kantor pertanahan daerah hingga petinggi perusahaan serta pihak swasta.

Nama-nama yang disebut dalam bahan perkara antara lain Lampri, yang disebut menjabat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN; I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama PT Summarecon Agung.

Lima tersangka lainnya yang disebut berasal dari pihak swasta adalah Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Dalam informasi perkara yang disampaikan, empat nama terakhir disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai penetapan tersangka yang perlu merujuk pada keterangan resmi KPK. Status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah; pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.

Dugaan Suap Pengurusan Administrasi Pertanahan

Dalam penyidikan sementara, perkara ini diduga berkaitan dengan suap dalam pengurusan administrasi pertanahan, khususnya proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan serta layanan publik di lingkungan ATR/BPN.

Pengurusan hak atas tanah dan administrasi pertanahan menjadi bagian penting dalam perkara tersebut karena prosesnya melibatkan prosedur administratif dan kewenangan pejabat terkait. Penyidik perlu mengungkap apakah terdapat pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan keputusan maupun layanan yang seharusnya dijalankan sesuai ketentuan.

Untuk memperkuat penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Tempat yang disebut antara lain kantor PT Summarecon Agung, tiga ruang kerja direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, serta Kantor Pertanahan BPN Mojokerto.

Penggeledahan dan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti serta menelusuri hubungan antara para pihak, dokumen, dan transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK Dalami Kaitan Dana dengan Perkara

Penyerahan uang dari PCNU Sumatera Utara menambah materi yang perlu ditelaah penyidik dalam perkara dugaan korupsi ATR/BPN. Meski demikian, belum ada kesimpulan bahwa seluruh dana yang dilaporkan oleh berbagai pihak berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

KPK masih perlu menguji keterangan pihak yang menyerahkan uang, menelusuri sumber dana, dan mencocokkan informasi yang diperoleh dengan bukti lain. Hasil pemeriksaan itulah yang akan menjadi dasar untuk menentukan apakah uang tersebut tetap menjadi barang bukti atau dapat dikembalikan.

Penanganan yang cermat diperlukan agar penyitaan hanya diterapkan terhadap dana yang memiliki dasar keterkaitan dengan perkara. Pada saat yang sama, penyidik perlu memastikan bahwa setiap informasi yang berpotensi membantu pengungkapan kasus ditindaklanjuti secara profesional.

Perkembangan perkara ini masih dinantikan, terutama mengenai hasil penelusuran uang yang diserahkan PCNU Sumatera Utara dan kemungkinan hubungan dana tersebut dengan dugaan suap dalam pengurusan administrasi pertanahan.

KPK menegaskan bahwa uang yang disita merupakan dana yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Kepastian mengenai statusnya akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Komentar