KPU: Syarat Usia Calon Gubernur 30 Tahun Mulai Tahun 2025, Calon Bupati/Wali Kota 25 Tahun

JurnalPatroliNews– Jakarta.,- KPU Mematuhi Putusan MA: Syarat Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

MA menetapkan bahwa calon untuk jabatan gubernur tidak perlu berusia 30 tahun pada saat pendaftaran, tetapi harus telah mencapai usia tersebut pada saat pelantikan sebagai kepala daerah terpilih.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menyebutkan bahwa dalam merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pendaftaran calon kepala daerah, mereka telah memperhatikan norma-norma yang diatur dalam putusan MA.

Namun demikian, ada analisis yang menimbulkan pertanyaan terkait waktu pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 untuk memastikan pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran.

“Dalam konteks kerangka hukum putusan MA, masa akhir jabatan (MAJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Pilkada terakhir, yakni ‘hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024’, harus diartikan sebagai akhir tahun 2024, yaitu pada tanggal 31 Desember 2024,” ungkap Hasyim dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (30/6).

“Sebagai hasilnya, sebagai konsekuensi hukum dari poin 1 dan 2 tersebut, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” tambahnya.

Hasyim juga menyatakan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengatur jadwal dan prosedur pelantikan serentak melalui Peraturan Presiden.

Sebelumnya, MA dalam putusannya No. 23 P/HUM/2024 mengubah persyaratan usia untuk calon kepala daerah, yang dijelaskan secara rinci dalam PKPU Pencalonan.

Pasal 4 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Lebih lanjut, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah hasil Pilkada 2020 diatur dalam UU Pilkada Pasal 201, sementara tentang pelantikan serentak diatur dalam Pasal 164A dan Pasal 165.

Komentar