Terkait Kasus Korupsi Impor Baja Rp 1 Triliun MA Batalkan Vonis Bebas ‘Tahan Banurea’

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Tahan Banurea,  Mantan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Impor Ditjen Daglu, dalam perkara kasus korupsi impor baja di Kemendag. Tahan Banurea, didakwa oleh Jaksa karena merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

Sumber informasi perkara yang dikutip dari website MA, Rabu (13/12/2023), kasus bermula saat Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi impor besi. Keterlibatan beberapa nama diperiksa hingga pengadilan. Salah satunya, Tahan Banurea dan Budi Hartono Linardi, penanggung jawab PT Meraseti Logistik Indonesia.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp.1.060.658.585.069,” kata jaksa.

Tuntutan Jaksa terhadap Tahan Banurea, supaya dihukum selama 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Pada 27 Maret 2023, PN Jakpus tidak mengabulkan gugatan itu.

“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair maupun Subsidair, dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pertama Primair maupun Subsidair, dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Penuntut Umum tersebut. Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Jakarta Pusat. Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” katanya.

Berdasarkan putusan itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.

“Kabul kasasi penuntut umum. Batal judex factie (PN Jakpus-red),” demikian isi dari putusan kasasi yang dikutip dari website MA, Rabu (13/12/23).

Diketahui, selaku ketua majelis hakim agung Suharto dengan anggota hakim agung Jupriyadi dan Arizon Mega Jaya. Sebagai ketua Majelis, Suharto, juga Ketua Muda MA Bidang Pidana/Ketua Kamar Pidana. Majelis menjatuhkan putusan bahwa Tahan Banurea terbukti melakukan Pasal 3 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Suharto-Jupriyadi-Arizon.

Disamping putusan itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp 200 juta. Bila tidak dibayar, maka diganti 3 bulan kurungan. “Panitera pengganti Setia Sri Mariana,” jelasnya

Dalam kasus yang sama itu, Budi Hartono Linardi dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan tahanan.

Komentar