Kuasa Hukum Andi Idris: Tersangka MBS Saat Bertemu Nasabah Beberapa Kali Didampingi Pimpinan Bank BNI Makassar

JurnalPatroliNews Jakarta -Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap 2 orang tersangka baru kasus hilangnya dana nasabah Bank BNI Makassar senilai 45 Miliar milik Andi Idris Manggabarani. Dua orang tersangka tersebut berinisial STZ dan R diamankan Tim Dittipideksus Bareskrim Polri pada 15 September 2021 di Kota Makassar.

Menurut Syamsul Kamar, kuasa hukum nasabah, 2 (dua) tersangka baru ini diduga berperan  membantu tersangka MBS dan turut serta dalam melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah.

Melansir dari kompas, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa tersangka MBS dan rekan menarik dana yang ada di rekening bisnis deposan dan dalam waktu bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan (tersangka lainnya).

Pihak Bank BNI Mencoba Mengaburkan Pokok Permasalahan 

Kuasa hukum nasabah menganggap bahwa pihak Bank BNI hanya mempermasalahkan cetakan  bilyet deposito yang bukan menjadi pokok permasalahan. Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri pada kliennya, melalui bukti transkrip rekening koran ditemukan aliran dana dari tabungan nasabah ke rekening rekayasa/bodong.

Adapun aliran dana pada rekening milik Andi Idris Manggabarani diduga dipindahkan ke beberapa rekening bodong mengatasnamakan PT AAU (7 rekening), ARM (2 rekening), IN (2 rekening) dan PT A (1 rekening). Rekening rekayasa/bodong tersebut diduga dibuat tidak sesuai dengan identitas pemilik rekening dan mencantumkan nomor telepon fiktif.

Kuasa hukum nasabah juga memperlihatkan bukti pada media yaitu adanya form aplikasi pembukaan rekening yang belum ditandatangani oleh nasabah namun rekening baru tersebut telah terbentuk dan terdapat  transaksi keuangan didalamnya.

“Bilyet deposito palsu yang sering diungkapkan pihak BNI merupakan topeng untuk menutupi kedok Manajemen Bank BNI pada dugaan permufakatan jahat dalam melakukan penggelapan dana nasabah” ungkap Syamsul Kamar.

Tersangka MBS Pada Saat Menawarkan Deposito Berstatus Karyawan Aktif Bank BNI

“Saya mengenal Melati sebagai relationship manager (RM) nasabah Emerald Bank BNI dan saya sama sekali tidak pernah mengenal tersangka STZ dan R, apalagi memberikan kuasa kepada tersangka STZ.” ujar Andi Idris Manggabarani

Menurut Kuasa Hukum, tersangka MBS pada saat bertemu dan menawarkan deposito ke kliennya merupakan karyawan aktif di Bank BNI Makassar dimana segala tindakan MBS merupakan cerminan institusi tempatnya bernaung.

“Pada saat tersangka MBS menawari Pak Andi Idris Manggabarani deposito, dia masih berstatus karyawan aktif bank BNI dan dalam hal ini dia jelas menjadi representasi institusinya. Bahkan pada saat menemui nasabah, MBS beberapakali didampingi oleh pimpinan Bank BNI di Makassar baik cabang maupun wilayah” jelas Syamsul Kamar.

Lebih lanjut,  Syamsul Kamar menjelaskan bahwa kliennya melakukan deposito karena melihat institusi banknya bukan pada stafnya, jadi pertanggungjawaban hukumnya saat ini bukan pada perseorangan tetapi pada institusinya dalam hal ini Bank BNI.

Terlebih lagi kasus dugaan raibnya dana nasabah bukan kali pertama terjadi pada Bank BNI di Kota Makassar dalam rentang waktu yang berdekatan. Seperti yang dialami oleh nasabah Bank BNI lainnya yaitu Hendrik dan Heng Pao Tek dengan kerugian Rp 20,1 Miliar. Selain itu, Nasabah Bank BNI Makassar lainnya yang menjadi korban dialami oleh pasangan suami istri Rocky dan Annawaty dengan kerugian kurang lebih Rp 50 Miliar. (*)

Komentar