JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia bersama 12 negara lainnya mengecam keras tindakan militer Israel yang menyerang armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) di perairan internasional pada 30 April 2026.
Serangan tersebut disertai dengan penahanan sekitar 175 aktivis sipil saat armada yang membawa bantuan menuju Gaza tersebut berada di dekat wilayah perairan Kreta, Yunani.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Kamis (7/5/2026), para Menteri Luar Negeri dari negara-negara termasuk Türkiye, Brasil, Spanyol, Malaysia, dan Afrika Selatan menyatakan bahwa operasi militer tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional serta hukum humaniter internasional.
Para menteri menegaskan bahwa GSF adalah inisiatif kemanusiaan sipil damai yang bertujuan menarik perhatian dunia terhadap bencana kemanusiaan yang sedang terjadi di Gaza.
Laporan di lapangan menunjukkan adanya ketegangan selama pencegatan yang mengakibatkan sejumlah aktivis terluka.
Insiden serupa juga sempat terjadi pada tahun sebelumnya di wilayah Mediterania timur, yang saat itu turut memicu kecaman luas dari masyarakat global.
Negara-negara penandatangan pernyataan ini mendesak otoritas Israel untuk segera membebaskan para aktivis dan memastikan keselamatan mereka tanpa syarat.
Selain menuntut pembebasan aktivis, Indonesia dan 12 negara lainnya menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menegakkan tanggung jawab hukum dan moral dalam melindungi warga sipil.
Mereka menekankan pentingnya akuntabilitas atas pelanggaran yang dilakukan di perairan internasional guna memastikan hukum global tetap dihormati.














