Lansia di Maluku yang Simpan AK-47 Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

JurnalPatroliNews -Jakarta – Lansia warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berinisial WH diamankan Tim Buser Polda Maluku.

Pria 62 tahun itu ditangkap polisi akibat menyimpan senjata api jenis AK-47.

Ternyata WH tidak hanya menyimpan senjata AK-47. Ia juga menyimpan 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm.

WH diringkus di rumahnya pada Rabu (10/5) sekitar pukul 16.30 WIT. Ia diciduk setelah aparat Ditreskrimum Polda Maluku menerima laporan dari masyarakat.

WH kini telah diterapkan sebagai tersangka.

“Sesampainya di rumah tersangka, anggota Ditreskrimum Polda Maluku berbicara dengan tersangka dan menemukan sebuah tas yang di dalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm,” kata Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes. Pol. Andri Iskandar saat berikan keterangan pers i Mapolda Maluku, Ambon, Selasa (16/5).

“Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan 1 pucuk senjata api organik jenis AK 47,” tambah dia,

Terungkap WH sudah 3 tahun miliki senpi organik tersebut. “Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023,” ucap Andri.

Selain itu, WH diketahui sudah puluhan kali menggunakan senjata ini.

“Dia menggunakannya untuk berburu binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali, namun apa pun alasannya itu, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,” ucap Andri.

Lebih jauh, WH kini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon. Ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucap Andri.

Komentar