Pemprov DKI Target Akhiri Open Dumping pada 2028, Bantargebang Mulai Berbenah

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memulai babak baru dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengakhiri praktik open dumping sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan proses transisi akan dilakukan secara bertahap agar pelayanan pengangkutan dan pembuangan sampah dari wilayah Jakarta tetap berjalan normal.

“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” ujar Dudi dalam keterangan resminya, Jumat (17/7/2026).

Bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta

Menurut Dudi, penerapan sistem baru tersebut merupakan implementasi Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Melalui sistem controlled landfill, sampah tidak lagi dibuang dan ditumpuk secara terbuka. Setiap timbunan akan ditempatkan secara teratur, dipadatkan menggunakan alat berat, kemudian ditutup secara berkala dengan material khusus.

Metode ini diyakini mampu mengurangi bau tidak sedap, meminimalkan risiko kebakaran, menekan pencemaran lingkungan, serta meningkatkan stabilitas timbunan sampah sehingga potensi longsor dapat dikendalikan.

Target Kurangi Open Dumping

Data dalam roadmap menunjukkan bahwa pada kuartal II tahun 2026, sekitar 72,56 persen sampah di TPST Bantargebang masih dikelola menggunakan metode open dumping, sementara pengolahan melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.

Memasuki kuartal III dan IV 2026, Pemprov DKI menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen.

Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui fasilitas pengolahan meningkat menjadi 20,28 persen.

Dudi menegaskan kapasitas fasilitas pengolahan sampah akan terus ditingkatkan setiap tahun.

Pada 2027, sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen, sedangkan pada 2028 praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan sepenuhnya dan digantikan oleh sistem pengolahan modern yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Pembenahan Infrastruktur Terus Dilakukan

Sebagai bagian dari proses transformasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sejumlah pembenahan di kawasan TPST Bantargebang.

Langkah yang dilakukan meliputi penutupan sebagian area landfill menggunakan geomembran, peningkatan sistem sanitasi, pengembangan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), penataan lereng timbunan sampah, hingga penguatan mitigasi pada area yang berpotensi mengalami longsor.

Selain itu, penghentian praktik open dumping mulai diterapkan secara bertahap di sejumlah titik pembuangan.

Peran Masyarakat Tetap Menjadi Kunci

Meski pemerintah terus memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah di hilir, Dudi menilai keberhasilan transformasi tidak akan tercapai tanpa keterlibatan masyarakat.

Ia mengajak warga Jakarta untuk mulai mengurangi timbulan sampah dari sumbernya melalui kebiasaan sederhana, seperti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah rumah tangga, serta mengolah sampah organik.

Menurutnya, partisipasi masyarakat akan sangat membantu mengurangi beban TPST Bantargebang sekaligus mempercepat terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.

Pemprov DKI Jakarta optimistis sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat akan mempercepat target penghentian praktik open dumping pada 2028, sehingga pengelolaan sampah di ibu kota menjadi lebih bertanggung jawab, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Komentar