Banyak Warga Masih Beli Rokok Ilegal, Bea Cukai Ajak Masyarakat Putus Mata Rantai Peredaran

JurnalPatroliNews, Purwakarta – Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Meski sosialisasi bahaya rokok ilegal terus digencarkan sejak 2021 melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), hasil penindakan justru terus meningkat. Kondisi ini menunjukkan praktik peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan masih marak terjadi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan meningkatnya hasil penindakan bukan berarti upaya pemerintah gagal. Sebaliknya, hal itu menjadi indikasi masih banyak pelanggaran yang berhasil diungkap sehingga edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat.

“Kalau secara data, hasil penindakan sebetulnya masih terus meningkat. Artinya, tugas kita tidak selesai hanya dengan sosialisasi hari ini,” ujar Finari usai kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Gempur Rokok Ilegal di Harper Purwakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Finari, sejak 2021 pemerintah bersama Bea Cukai dan pemerintah daerah memanfaatkan DBH CHT untuk mengedukasi masyarakat melalui berbagai cara, mulai dari siaran radio, pagelaran seni, dialog interaktif, hingga pertemuan dengan kelompok masyarakat, petani tembakau, pelaku usaha, dan berbagai komunitas.

Namun, ia mengakui masih banyak masyarakat, khususnya konsumen, yang belum memahami dampak hukum maupun kerugian negara akibat membeli dan mengedarkan rokok ilegal. Karena itu, strategi sosialisasi akan terus diperluas agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.

Baca juga: MPLS Unik di Garut, Siswa Baru Diajak Menyelamatkan Sungai Cimanuk

Finari menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai peredarannya.

“Kami mohon dukungan masyarakat Jawa Barat. Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah. Peran aktif masyarakat sangat penting, dimulai dari berhenti membeli rokok ilegal. Lebih jauh lagi, stop memproduksi, mengedarkan, menjual-belikan, bahkan menyimpannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, budaya taat hukum harus dibangun bersama oleh seluruh elemen masyarakat, mulai dari warga, pelaku usaha, aparatur sipil negara hingga aparat penegak hukum agar ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Tulus Arifan, mengatakan kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal mulai menunjukkan hasil positif. Semakin banyak warga yang berani memberikan informasi kepada petugas setelah mengikuti berbagai kegiatan sosialisasi.

“Hasilnya sudah mulai terlihat. Saat kami melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan, banyak masyarakat yang membantu memberikan informasi. Dari informasi itulah kami bisa melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan rokok ilegal yang kemudian dimusnahkan,” ujarnya.

Menurut Tulus, setiap laporan masyarakat terlebih dahulu diverifikasi sebelum dilakukan operasi penindakan. Pendekatan tersebut dinilai efektif karena sejumlah toko yang sebelumnya diduga menjual rokok ilegal kini telah menghentikan aktivitasnya setelah mendapat pembinaan dan pengawasan.

Komentar