Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Ini Temuan Ombudsman yang Didalami

JurnalPatroliNews | Cibinong — Temuan Ombudsman RI terkait dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong berbuntut pemeriksaan internal. Lima pejabat struktural di lingkungan lapas tersebut dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan yang menjadi sorotan Ombudsman.

Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Irjen Pol. Rudy Setiawan mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI beberapa hari sebelumnya.

Menurut Rudy, pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan melibatkan unsur internal kementerian bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh Ombudsman RI beberapa hari yang lalu. Tentunya kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, selaku kami adalah pemeriksa internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Rudy kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran Ditjen Pemasyarakatan untuk mendalami temuan tersebut secara menyeluruh.

52 Warga Binaan Sudah Diperiksa

Pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat struktural. Sejumlah warga binaan juga telah dimintai keterangan untuk membantu mengungkap kondisi yang ditemukan di dalam lapas.

Rudy menyebut sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa, sementara 54 warga binaan lainnya masih akan menjalani pemeriksaan.

Selain warga binaan, pemeriksaan juga diarahkan kepada pegawai Lapas Cibinong.

Sedikitnya 50 pegawai akan diperiksa guna mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai berbagai temuan yang muncul setelah inspeksi Ombudsman.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada aspek fasilitas, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur maupun tanggung jawab administratif di lingkungan lapas.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Di tengah proses pemeriksaan, lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan.

Rudy mengatakan penonaktifan dilakukan karena kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman.

“Ke depannya ini kami menonaktifkan lima pejabat struktural, yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” tegas Rudy.

Adapun pejabat yang dinonaktifkan antara lain Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), serta Kepala Urusan Umum yang membidangi barang milik negara.

Rudy menyebut penonaktifan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan ruang bagi proses pemeriksaan berjalan secara menyeluruh.

Temuan Ombudsman Jadi Pintu Masuk Pemeriksaan

Temuan Ombudsman RI menjadi titik awal dilakukannya pemeriksaan lebih luas di Lapas Cibinong.

Kondisi fasilitas di dalam lapas yang sebelumnya ditemukan Ombudsman kini telah mengalami perubahan. Namun, perubahan kondisi tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan.

Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap mendalami berbagai informasi dan temuan yang berkaitan dengan kondisi tersebut.

Pemeriksaan terhadap warga binaan dan pegawai juga menjadi bagian dari upaya memperoleh keterangan dari berbagai pihak sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Penegakan Aturan Jadi Fokus

Rudy menegaskan tindak lanjut atas temuan Ombudsman merupakan bagian dari komitmen internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memastikan aturan di lingkungan pemasyarakatan dijalankan.

Proses pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai hasil yang ditemukan.

Dengan pemeriksaan terhadap warga binaan, pegawai dan pejabat struktural, proses pendalaman di Lapas Cibinong kini memasuki tahap yang lebih luas.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah terdapat pelanggaran serta bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan oleh pihak-pihak terkait.

Untuk saat ini, status lima pejabat yang dinonaktifkan masih berkaitan dengan proses pemeriksaan dan dugaan tanggung jawab atas temuan Ombudsman, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran yang telah terbukti.

Komentar