Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Berujung Polemik, Abyadi: Ombudsman Harus Diperkuat

JurnalPatroliNews | Cibinong — Polemik inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong terus bergulir. Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar mendesak agar dugaan tindakan menghalangi pemeriksaan Ombudsman tidak berhenti pada evaluasi internal, tetapi ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

Abyadi menilai peristiwa tersebut perlu menjadi momentum untuk memperkuat kewenangan pengawasan Ombudsman. Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara itu bahkan mengusulkan agar ke depan terdapat unsur aparat penegak hukum (APH) yang melekat dalam kelembagaan Ombudsman.

“Selama ini Ombudsman seperti macan ompong. Dihalangi, dihina, tapi tidak bisa menindak langsung. Karena itu, ke depan di dalam tubuh Ombudsman harus ada anggota APH — dari unsur Polri, Kejaksaan, bahkan KPK — yang melekat,” kata Abyadi saat dihubungi, Sabtu (26/9/2026).

Soroti Pasal 44 UU Ombudsman

Abyadi merujuk Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut menyatakan setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 28 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan yang sama juga ditegaskan Ombudsman RI dalam pembahasan mengenai penerapan Pasal 44.

Menurut Abyadi, ketentuan pidana tersebut seharusnya menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan ketika ditemukan dugaan penghalangan terhadap kerja Ombudsman.

“Kalau dilihat video di Lapas Cibinong, banyak petugas yang menghalangi. Mereka semua bisa dipidana. Tapi siapa yang mengeksekusi? Ombudsman tidak punya penyidik. Inilah pentingnya APH ada di dalam Ombudsman,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Abyadi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap membutuhkan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidak Tanpa Pemberitahuan Memiliki Dasar Hukum

Abyadi juga menyoroti alasan tidak adanya pemberitahuan sebelum pemeriksaan dilakukan.

Ia menilai inspeksi tanpa pemberitahuan bukan berarti pemeriksaan tersebut tidak sah. Pasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2008 secara eksplisit mengatur bahwa dalam pemeriksaan lapangan, Ombudsman dapat mendatangi objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan, ketertiban dan kesusilaan.

“Kalau sidak diberitahu dulu, itu namanya silaturahmi, bukan sidak,” kata Abyadi.

Sebelumnya, Ombudsman juga menyatakan bahwa pemeriksaan tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. Dalam insiden di Lapas Cibinong, Ombudsman menyebut terjadi kontak fisik antara timnya dengan petugas lapas, tetapi memilih tidak menempuh jalur hukum saat itu.

Dorong Ombudsman Diperkuat

Bagi Abyadi, persoalan di Cibinong bukan hanya menyangkut kondisi fasilitas di dalam lapas, tetapi juga menyentuh persoalan efektivitas pengawasan pelayanan publik.

Ia mengusulkan agar kelembagaan Ombudsman diperkuat dengan dukungan unsur penegak hukum sehingga ketika ditemukan dugaan pelanggaran yang masuk ranah pidana, proses penegakannya dapat segera berjalan sesuai mekanisme hukum.

“Kalau ada APH di dalam Ombudsman, saat itu juga bisa langsung disegel, digeledah, dan ditetapkan tersangka. Tidak perlu lagi menunggu laporan polisi. Ini yang kita butuhkan: Ombudsman plus APH,” tegasnya.

Usulan tersebut sekaligus membuka perdebatan mengenai desain kelembagaan Ombudsman. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara maupun instansi pemerintahan lainnya.

Karena itu, gagasan memasukkan unsur APH secara melekat ke dalam Ombudsman membutuhkan kajian lebih lanjut, terutama terkait independensi kelembagaan, pembagian kewenangan pemeriksaan administratif dan penegakan hukum.

Soroti Kunjungan Menteri Imipas

Abyadi juga menyinggung kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto ke Lapas Cibinong setelah pemeriksaan Ombudsman.

Menurut Abyadi, kunjungan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah hanya memberikan pembenaran terhadap kondisi yang ditemukan di lapangan.

“Kunjungan itu terkesan mencuci dosa dan melegitimasi penjelasan Kalapas bahwa kamar mewah itu untuk pejabat. Ini patut diduga ada upaya melindungi mafia fasilitas mewah,” ungkapnya.

Pernyataan mengenai dugaan adanya upaya perlindungan tersebut merupakan klaim Abyadi yang belum menjadi kesimpulan resmi penegak hukum.

Minta Evaluasi Lapas Secara Menyeluruh

Lebih jauh, Abyadi meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap fasilitas khusus bagi warga binaan dan potensi peredaran barang terlarang di dalam lapas.

Menurut dia, penguatan pengawasan harus dibarengi dengan mekanisme penindakan yang jelas ketika ditemukan dugaan pelanggaran.

“Berikan Ombudsman gigi dengan menempatkan APH di dalamnya. Baru pengawasan pelayanan publik akan ditakuti,” tutup Abyadi.

Polemik Lapas Cibinong kini tidak hanya menyangkut dugaan fasilitas khusus yang menjadi perhatian Ombudsman, tetapi juga memunculkan kembali perdebatan mengenai seberapa kuat kewenangan lembaga pengawas pelayanan publik dalam menghadapi pihak yang diduga menghalangi proses pemeriksaan.

Sementara itu, Pasal 44 UU Ombudsman memang telah menyediakan ketentuan pidana terhadap tindakan menghalangi pemeriksaan. Ombudsman sendiri pernah menegaskan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan kerja pengawasan tidak dihalangi, sekaligus tetap menempatkan lembaga tersebut dalam koridor kewenangan yang diberikan undang-undang.

Komentar