Mahfud MD: Mencabut UU ITE Sama dengan Bunuh Diri!

JurnalPatroliNews, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan terkait perkembangan revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mahfud menyatakan bahwa revisi terbatas dilakukan karena mencabut UU ITE sama dengan ‘bunuh diri’.

Dia menyampaikan bahwa, pihaknya sebelumnya telah membentuk tim untuk melakukan telaah terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kajian ulang terhadap UU ITE.

“Hasilnya UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau cabut UU ITE, kesimpulan diperolah setelah FGD (Focus Group Discussion) dengan 50 orang (terdiri dari) akademisi, praktisi hukum, NGO, korban, pelapor, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi,” ucap Mahfud MD dalam konferensi persnya, Jumat (11/6/2021).

Mahfud menjelaskan, meski tidak mencabut UU ITE, pihaknya mengeluarkan dua produk. Pertama adalah surat keputusan bersama antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri yang isinya tentang pedoman implementasi UU ITE.

“Berisi kriteria agar (UU ITE) berlaku sama bagi setiap orang,” ujar Mahfud.

Kedua adalah revisi terbatas yang sifatnya semantik atau mengubah redaksional yang substantif.

“Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 sekarang ditegaskan pelaku dapat dijerat pasal itu terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan uuntuk diketahui untuk umum, jadi bukan orang melakukan kesusilaan, tapi yang menyebarkan,” ujar Mahfud.

(okz)

Komentar