Cuma Bikin Stiker WA? Hati-hati, Wajah Orang Lain Bisa Masuk Ranah Hukum

JurnalPatroliNews | Jakarta – Membuat foto wajah orang lain menjadi sticker WhatsApp mungkin dianggap sebagian orang sekadar candaan. Namun, persoalan hukumnya bisa berbeda apabila foto tersebut digunakan atau disebarluaskan tanpa dasar yang sah, terlebih jika menimbulkan kerugian atau menyerang privasi dan kehormatan seseorang.

Pertanyaan tersebut mencuat setelah kasus pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial MFA yang diduga membakar ruang rapat kantornya. Salah satu pemicunya disebut berkaitan dengan tindakan rekan kerja yang menjadikan fotonya sebagai sticker WhatsApp.

Lantas, apakah membuat dan menyebarkan sticker menggunakan wajah orang lain dapat berujung pidana?

Pengajar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, mengatakan penggunaan foto seseorang berkaitan dengan pelindungan data pribadi. Ia menilai penyebarluasan data pribadi orang lain tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum.

Secara normatif, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memang melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 65 ayat (2), dengan ancaman pidana sebagaimana Pasal 67 ayat (2), yakni penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Namun, tidak setiap penggunaan foto orang lain otomatis menjadi tindak pidana. Ada unsur penting yang harus dilihat, terutama apakah foto tersebut dapat mengidentifikasi seseorang, bagaimana foto diperoleh, untuk tujuan apa digunakan, bagaimana disebarluaskan, serta apakah terdapat dasar pemrosesan yang sah.

UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena itu, foto wajah yang dapat mengidentifikasi seseorang dapat masuk dalam lingkup data pribadi.

Ficar mengatakan, aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi perlu diperhatikan sejak proses pengambilan gambar hingga penyebarluasannya.

“Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas yaitu melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” paparnya.

Meski demikian, secara hukum persetujuan bukan satu-satunya dasar pemrosesan data pribadi. UU PDP mengenal sejumlah dasar pemrosesan, sehingga penilaian terhadap suatu kasus harus melihat konteks dan dasar hukum penggunaannya.

Dalam konteks pembuatan sticker WhatsApp, persoalannya tidak semata-mata terletak pada perubahan foto menjadi bentuk sticker. Yang lebih penting adalah penggunaan data pribadi tersebut tanpa hak dan akibat dari penyebarannya.

Jika sebuah foto digunakan secara pribadi, tidak disebarluaskan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum lainnya, situasinya tentu berbeda dengan foto yang kemudian disebarkan kepada banyak orang untuk mempermalukan, merendahkan, mengancam, atau merugikan pemilik wajah.

Selain UU PDP, penggunaan media elektronik juga harus memperhatikan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU ITE dan saat ini berstatus berlaku.

Pasal 32 UU ITE mengatur larangan, antara lain, melakukan transmisi, memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 48.

Namun, penerapan pasal tersebut terhadap kasus sticker WhatsApp tidak bisa dilakukan secara otomatis. Penyidik tetap harus membuktikan unsur-unsur tindak pidananya.

Artinya, membuat sticker menggunakan wajah orang lain tidak serta-merta berarti pelakunya pasti dipidana. Penegak hukum perlu melihat cara memperoleh foto, tujuan penggunaan, adanya unsur tanpa hak atau melawan hukum, bentuk penyebaran, serta dampak yang ditimbulkan.

Apabila penggunaan tersebut disertai muatan penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman, pelecehan, atau pelanggaran hukum lainnya, pasal yang diterapkan juga dapat berbeda sesuai fakta perkara.

Kasus di lingkungan kerja menjadi pengingat bahwa candaan melalui media digital memiliki batas. Foto seseorang yang awalnya hanya digunakan untuk bahan lelucon dapat berubah menjadi persoalan serius apabila pemilik foto merasa dirugikan dan terdapat unsur pelanggaran hukum.

Karena itu, meminta izin sebelum menggunakan dan menyebarluaskan foto orang lain menjadi langkah paling aman, terutama apabila foto tersebut akan diedit, dijadikan sticker, meme, atau konten yang kemudian disebarkan kepada orang lain.

Dalam konteks UU PDP, frasa penting yang harus diperhatikan adalah “secara melawan hukum”. Mahkamah Konstitusi dalam putusan terkait UU PDP juga menegaskan bahwa ketentuan pidana Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) harus dibaca dengan memperhatikan apakah pengungkapan data pribadi tersebut memang melawan hukum.

Dengan demikian, persoalan hukum bukan semata-mata karena seseorang membuat sticker dari foto orang lain. Yang menjadi penentu adalah bagaimana foto tersebut diperoleh, digunakan, diproses dan disebarkan, serta apakah tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

Komentar