Masuk Area Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Rumah, Gym, Kolam dan Mobil Mewah

JurnalPatroliNews | Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan hunian dengan fasilitas menyerupai rumah tinggal hingga mobil mewah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Temuan tersebut diungkap Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Tim Ombudsman menyebut mereka sempat mengalami penolakan ketika hendak memasuki lapas. Padahal, rombongan telah membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman.

Syafrida mengatakan tim tiba sekitar pukul 09.45 WIB dan melaporkan kedatangan kepada petugas lapas. Namun, petugas menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan Kepala Lapas.

“Dari awal kami sudah dinyatakan bahwa mereka menyatakan menunggu arahan dari Kalapas. Nah kemudian kami minta mereka berkoordinasi dengan Kalapas, namun tetap tidak diberikan izin untuk masuk,” kata Syafrida.

Tim kemudian menunggu sekitar 30 menit di area resepsionis sebelum berpindah ke kantin yang masih berada di lingkungan lapas.

Temukan Area Hunian Terpisah

Saat berada di kantin, tim Ombudsman melihat pagar kayu yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi mereka. Setelah menanyakan keberadaan bangunan di balik pagar tersebut, petugas memberikan informasi bahwa kawasan itu merupakan area rumah dinas Kalapas.

Tim kemudian mendatangi kawasan tersebut dan menemukan sejumlah bangunan yang bentuknya menyerupai hunian pribadi.

Syafrida mengatakan bangunan-bangunan itu tampak seperti homestay atau rumah dalam sebuah klaster. Di salah satu bangunan ditemukan sejumlah perlengkapan rumah tangga, antara lain sofa, kulkas, televisi dan meja makan.

Tim juga melaporkan menemukan minuman keras di dalam salah satu kulkas.

Selain bangunan hunian, Ombudsman menemukan area parkir kendaraan, fasilitas gym, kolam serta simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.

Temuan serupa sebelumnya juga diberitakan setelah sidak Ombudsman pada September 2026, ketika lembaga tersebut menyatakan menemukan bangunan terpisah dengan fasilitas menyerupai hunian pribadi atau apartemen di bagian belakang lapas.

Alphard dan Fortuner Ikut Terdokumentasi

Fikri Yasin mengatakan sejumlah mobil ditemukan terparkir di kawasan hunian tersebut. Di antaranya Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.

“Misalnya di dalam klaster itu ada mobil-mobil mewah. Misalnya ada Alphard, ada Fortuner, kemudian banyak mobil yang lain,” ujar Fikri.

Ombudsman mengaku telah mendokumentasikan kendaraan berikut nomor pelatnya. Data tersebut akan ditelusuri bersama pihak berwenang untuk mengetahui pemilik kendaraan dan kemungkinan keterkaitannya dengan warga binaan di Lapas Cibinong.

Ombudsman belum menyimpulkan siapa pemilik kendaraan tersebut ataupun apakah keberadaannya berkaitan dengan pelanggaran tertentu. Penelusuran kepemilikan masih diperlukan untuk memastikan fakta di balik temuan itu.

Warga Binaan Ditemukan di Dalam Hunian

Temuan lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah keberadaan warga binaan di dalam bangunan tersebut.

Syafrida mengatakan salah seorang penghuni yang ditemui tim mengaku sebagai warga binaan. Tim juga melihat orang lain yang disebut langsung masuk ke kamar ketika mengetahui keberadaan Ombudsman.

“Di dalam rumah kami mendapati dihuni oleh warga binaan, di mana menurut keterangan warga binaan yang ditemui yang bertemu dengan tim Ombudsman dan kemudian dia menjawab memang dia adalah warga binaan,” ujar Syafrida.

Fikri memperkirakan terdapat sekitar 10 klaster atau lebih di kawasan tersebut. Menurut dia, jumlah penghuni setiap bangunan berbeda. Ada rumah yang ditempati satu orang, sementara bangunan lain disebut dihuni hingga empat orang.

“Misalnya ada yang satu rumah dia sendirian, tapi ada yang satu rumah isinya empat. Artinya memang ada klasifikasi di situ,” kata Fikri.

Namun, Ombudsman belum dapat memastikan apakah penghuni bangunan tersebut merupakan warga binaan dengan perkara tertentu atau mendapatkan perlakuan khusus berdasarkan jenis kasusnya.

Syafrida mengatakan pihaknya mengetahui ada warga binaan dengan perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kasus Asabri di Lapas Cibinong. Meski demikian, Ombudsman belum memperoleh data yang dapat menghubungkan penghuni bangunan yang ditemukan dengan perkara-perkara tersebut.

Ombudsman Tak Bisa Masuk ke Seluruh Area

Keterbatasan akses menjadi persoalan tersendiri dalam sidak tersebut.

Fikri menegaskan seluruh temuan yang diperoleh tim berasal dari area luar blok hunian utama. Tim Ombudsman tidak mendapatkan izin untuk masuk lebih jauh ke bagian dalam lapas.

“Ini temuan-temuan ini temuan di luar, kira-kira. Walaupun kami sangat ketat kemarin itu situasinya,” ujar Fikri.

Karena tidak mendapatkan akses menyeluruh, Ombudsman menyatakan belum dapat menggambarkan kondisi di bagian dalam lapas secara keseluruhan.

Fikri juga mempertanyakan alasan pembatasan tersebut karena Ombudsman menjalankan tugas pengawasan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.

Sebelumnya, Ombudsman juga pernah mengalami persoalan akses di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Juni 2026. Dalam keterangan resminya, Ombudsman menyebut tim pengawas saat itu dihalangi melakukan tinjauan mendadak meski telah membawa surat tugas dan menjelaskan dasar kewenangan pemeriksaan.

Sempat Terjadi Dorong-dorongan

Dalam proses pemeriksaan terhadap salah satu bangunan yang tidak diperbolehkan dimasuki, terjadi ketegangan antara tim Ombudsman dan pihak lapas.

Syafrida mengatakan sempat terjadi aksi saling dorong di sekitar pagar dan badan petugas ketika tim berusaha mengakses bangunan tersebut.

“Di rumah yang satu itu yang ada mobil kami tidak dibenarkan untuk masuk, dan itu yang terjadi dorong-dorongan pagar dan juga badan ya di antara seluruh jajaran Ombudsman dengan pihak lapas,” kata Syafrida.

Fikri menambahkan seluruh proses sidak didokumentasikan menggunakan kamera. Foto dan video hasil pemeriksaan disebut telah disimpan sebagai bagian dari dokumentasi temuan.

Syafrida juga menyebut beberapa staf Ombudsman sempat mengalami luka dalam kejadian tersebut. Setelah mendapatkan pemeriksaan medis, kondisi mereka dinyatakan sehat.

Ombudsman Belum Tempuh Jalur Hukum

Meski terjadi kontak fisik, Ombudsman menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum atas kejadian tersebut.

Syafrida mengatakan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong tidak berada di lokasi sejak tim Ombudsman datang hingga meninggalkan area lapas.

“Jadi Kalapas tidak hadir dan sampai peristiwa terjadi Kalapas sampai kami pulang Kalapas tidak hadir,” ujarnya.

“Kami tidak akan mengambil langkah hukum dan syukur alhamdulillah staf kami sudah dalam keadaan sehat,” lanjut Syafrida.

Ombudsman selanjutnya akan mendalami hasil sidak dan menyusun tindak lanjut atas berbagai temuan tersebut. Sehari sebelum konferensi pers, Syafrida juga menyatakan Ombudsman berencana meminta fasilitas khusus yang ditemukan dibongkar dan akan melakukan sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.

Dengan terbatasnya akses ke area internal, sejumlah pertanyaan mengenai fungsi bangunan, penghuni, sumber fasilitas, serta kepemilikan kendaraan masih menunggu penelusuran lebih lanjut.

Komentar