Megawati: Kalau Tidak Suka Lagi di PDIP, Mundur!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta kepada seluruh kadernya untuk selalu patuh dan disiplin terhadap aturan organisasi partai. Kepatuhan terhadap aturan partai sangat diperlukan agar kader partai selalu solid. 

“Tentu aturan partai itu siapa sih yang bertanggung jawab ketua umum, saya. Jadi kalau Anda tidak loyal atau tidak mau menjalankan tugas partai, ya jangan jadi orang partai,” kata Megawati saat memberikan arahan kepada kadernya secara virtual di Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021. 

Dalam kesempatan itu, Megawati mengingatkan kepada kader partai yang tidak loyal dan tidak mau menjalankan tugas partai maka sebaiknya keluar dari partai. 

“Sekarang ini saya seringkali mengatakan, kalau mereka kalau tidak suka lagi dengan PDI Perjuangan, sudah mengundurkan diri. Daripada saya capek pecat-pecat, mengundurkan diri saja, sudah selesai, itu hak kalian, daripada saya pecati,” ujar Megawati

“Sekarang ini kan, aduh, kalau sudah dipecat sedikit-sedikit nggugat. Saya suka ketawa. Lha kamu tuh kok pake (gugat) sudah tahu ada aturannya. Kenapa tidak dijalankan?,” sambung Megawati

Megawati menegaskan aturan partai bukan dia sendiri yang membuatnya, tetapi dibuat dalam Kongres partai yang dihadiri seluruh kader.

“Jadi itu keputusan mutlak dari kalian semua yang diserahkan kepada saya sebagai Ketua Umum terpilih lho. Jadi jangan dibalik-balik. Selalu kalau sudah saya, pak sekjen digugat. Digugat karena menyalahi, kok menyalahi wong aturannya ada, jangan dibalik-balik lho ya,” tegas Megawati

“Kalau tidak senang, tolong segera mundur, lebih gampang begitu. Karena sampai hari ini, insya Allah kalau ada gugatan, kami menang, bukan saya menang, tapi partai menang. Karena menuruti AD/ART bukan saya main pecat sembarangan,” imbuhnya

Seperti diketahui, Ketua Umum DPP Partai Dmeokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digugat oleh bekas empat kadernya yang juga anggota fraksi PDIP DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara  

Empat kader PDIP selaku penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Balige Sumatera Utara pada 14 September 2021 lalu dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.

Sedangkan pihak tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat PDIP Cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristyanto selaku Sekjen PDIP; Ketua Mahkamah Partai PDIP; DPD PDIP Sumut Cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut; DPC PDIP Kabupaten Samosir Cs Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir.

Pihak penggugat melayangkan gugatan karena telah dipecat sebagai kader PDIP dan anggota fraksi PDIP Kabupaten Samosir tanpa melalui mekanisme yang sah. Penggugat meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.

“Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat,” bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Komentar