Menkopolhukam : Hacker Bjorka Nggak Punya Kemampuan Membobol yang Sungguh-sungguh!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Publik digegerkan dengan aksi hacker yang menyebut dirinya dengan nama Bjorka. Sejumlah aksinya meretas data sejumlah tokoh penting di Indonesia menjadi pembahasan publik.

Mengenai hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan hacker Bjorka tidak memiliki kemampuan untuk membobol.

“Apa yang disebut Bjorka ini sebenarnya tidak punya keahlian atau kemampuan membobol yang sungguh-sungguh,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Mahfud memastikan bahwa data rahasia negara aman dan tidak bocor. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tidak panik.”Masyarakat harus tenang karena sebenarnya sampai detik ini, itu belum ada rahasia negara yang bocor,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Mahfud mengklaim sudah mengantongi identitas hacker Bjorka. Namun, dia belum bisa mengumumkannya ke publik.

“Sampai saat ini memang gambaran-gambaran pelakunya sudah teridentifikasi dengan baik oleh tim dan polisi, tetapi belum bisa diumumkan,” ujar Mahfud.

“Gambaran-gambaran siapa dan di mananya itu kita sudah punya alat untuk melacak itu semua,” sambungnya. Mahfud menuturkan, motif Bjorka yang mengklaim telah membocorkan data siber beragam, mulai motif politik hingga jual beli. Dia menilai motif itu tidak membahayakan negara.

“Motifnya ternyata juga agak ‘gado-gado’, ada yang motif politik, motif ekonomi, motif jual beli, dan sebagainya. Sehingga juga motif-motif kayak gitu itu sebenarnya tidak ada yang terlalu membahayakan,” tuturnya.Kendati demikian, Mahfud mengatakan munculnya hacker Bjorka menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus membangun sistem yang lebih canggih.

“Pertama, peristiwa ini mengingatkan kita agar kita memang membangun sistem yang lebih canggih. Lalu yang kedua, dalam sebulan ke depan kira-kira, itu akan ada perundangan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, UU PDP yang sudah disahkan di DPR di tingkat satu. Berarti tinggal tingkat dua, itu pengesahan di Paripurna tidak akan ada pembahasan substansi,” lanjutnya.

Komentar