Menteri Tjahjo : Jabatan WamenPANRB Jangan Jadi Polemik

JurnalPatroliNews – JakartaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Tjahjo Kumolo angkat bicara perihal rencana penunjukan jabatan wakil menteri di kementeriannya.

Rencana penunjukan Wakil Menteri PANRB seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Pada prinsipnya KemenPANRB mempersiapkan saja dulu sebagaimana arahan sekarang,” kata Tjahjo, Senin (7/6/2021)

Tjahjo mengakui bahwa hampir semua aturan tentang kementerian negara diminta untuk mencantumkan jabatan wakil menteri. “Agar supaya sewaktu-waktu bapak presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah perpres,” jelasnya.

Namun, Tjahjo mengaku tak tahu menahu kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk wakil menteri lantaran hal tersebut merupakan hak prerogatif kepala negara.

“Sebagai pembantu presiden saya siap saja untuk adanya penambahan wakil menteri sebagaimana nanti keputusan presiden bagaimana,” jelasnya.

Eks Menteri Dalam Negeri itu meminta munculnya rencana tersebut tidak menjadi polemik yang dibesar-besarkan. Menurutnya posisi pembantu presiden adalah jabatan politis.

“Tidak perlu dipolemikkan perlu atau tidaknya posisi wakil menteri. Pembantu presiden adalah jabatan politis, sehingga sah-sah saja diambil dari unsur mana. Presiden Jokowi pasti sudah mempertimbangkan urgensinya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Jokowi memang kerap menambah posisi wakil menteri dalam struktur anggota Kabinet Indonesia Maju. Tercatat sudah ada 15 wakil menteri dari 34 Kementerian/Lembaga sebelum aturan ini ditandatangani.

Komentar