OJK Ungkap 10 Modus Penipuan Digital dengan Kerugian Capai Rp 7 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa kerugian akibat berbagai jenis penipuan digital di sektor keuangan telah menembus angka Rp 7 triliun sejak beroperasinya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada 22 November 2024.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyampaikan bahwa terdapat sepuluh modus penipuan digital paling merugikan masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penipuan Jual-Beli Online
    Modus ini paling sering dilaporkan dengan 53.928 kasus dan total kerugian mencapai Rp 988 miliar. Kebanyakan korban adalah ibu rumah tangga yang tertarik pada harga murah. Kerugian rata-rata mencapai Rp 18,33 juta per kasus.
  2. Telepon Palsu (Fake Call)
    Dengan 31.299 laporan, modus ini menelan kerugian hingga Rp 1,31 triliun. Pelaku mengaku sebagai petugas resmi, dan rata-rata korban kehilangan Rp 42,04 juta.
  3. Investasi Bodong
    Penipuan investasi ilegal yang berkedok aset digital, kripto, atau proyek fiktif ini telah dilaporkan sebanyak 19.850 kali dengan kerugian Rp 1,09 triliun. Rata-rata kerugian per korban Rp 52,21 juta.
  4. Penipuan Lowongan Kerja Palsu
    Modus ini mengatasnamakan perusahaan besar dengan 18.220 laporan, kerugian mencapai Rp 656 miliar, dan rata-rata korban kehilangan Rp 36,05 juta.
  5. Penipuan Hadiah dan Undian
    Penipuan dengan janji hadiah ini tercatat dalam 15.470 laporan dengan total kerugian Rp 189,91 miliar, rata-rata Rp 12,29 juta per korban.
  6. Penipuan Melalui Media Sosial
    Kasus yang meliputi penjualan akun palsu, investasi lewat influencer, dan donasi fiktif ini tercatat 14.229 kali dengan kerugian Rp 491,13 miliar dan rata-rata Rp 34,64 juta.
  7. Phishing (Penipuan Siber)
    Dengan 13.386 laporan, modus phishing yang mencuri data lewat situs palsu atau tautan berbahaya menimbulkan kerugian Rp 507,53 miliar, rata-rata Rp 37,92 juta per korban.
  8. Rekayasa Sosial (Social Engineering)
    Modus manipulasi psikologis ini terdeteksi dalam 9.436 kasus dengan kerugian Rp 40,61 miliar dan rata-rata Rp 38,33 juta.
  9. Pinjaman Online Ilegal
    Terdapat 4.793 laporan terkait pinjaman online yang merugikan Rp 40,61 miliar dengan rata-rata kerugian Rp 8,48 juta per kasus. Aplikasi ilegal ini juga melakukan penagihan yang intimidatif.
  10. Penipuan lewat File APK WhatsApp
    Modus ini menggunakan file APK palsu yang dikirim lewat WhatsApp untuk mencuri data rekening. Tercatat 3.684 laporan dengan kerugian Rp 134 miliar dan rata-rata Rp 36,37 juta.

Sebaran laporan terbanyak berasal dari Jawa Barat (61.857 laporan), diikuti Jakarta (48.165 laporan), Jawa Timur (40.454 laporan), Jawa Tengah (32.492 laporan), dan Banten (20.619 laporan).

Friderica mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap tawaran keuangan yang mencurigakan dan menekankan pentingnya edukasi keuangan digital agar masyarakat dapat mengenali tanda-tanda penipuan sejak dini.

“Tidak ada investasi menguntungkan tanpa risiko. Sikap hati-hati adalah benteng utama konsumen,” tegasnya.