Terungkap! Otak Penipuan Emas Online Rp3,7 Miliar Ternyata Kendalikan Aksi dari Dalam Lapas

JurnalPatroliNews | Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan jual beli emas secara daring yang menawarkan harga jauh di bawah pasaran. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa operasi kejahatan siber tersebut dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan warga binaan pemasyarakatan, sedangkan seorang lainnya berperan menampung aliran dana hasil kejahatan.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa aktor utama dalam jaringan tersebut adalah ICS, seorang narapidana yang menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan. Dari balik penjara, ICS diduga mengendalikan seluruh rangkaian aksi penipuan, mulai dari penentuan target hingga pengelolaan hasil kejahatan.

Tiga tersangka lain yang juga merupakan warga binaan berasal dari lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara, yakni MAH, IR, dan SYR. MAH bertugas menyediakan perangkat lunak yang digunakan untuk menjalankan aksi scamming, sedangkan IR dan SYR berperan menyiapkan rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Sementara itu, tersangka RML yang berada di luar lapas diduga berfungsi sebagai penampung dana hasil penipuan sebelum uang tersebut dialihkan ke pihak lain.

Menurut Kombes Bimo Ariyanto, seluruh tersangka memiliki peran yang saling berkaitan dalam menjalankan kejahatan siber tersebut.

Modus Mengaku Anak Korban

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan di Jawa Timur melaporkan dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp587,5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban lebih dahulu menerima pesan dari nomor telepon yang mengaku sebagai anak kandungnya bernama Dimas.

Setelah berhasil memperoleh kepercayaan korban, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promosi sebesar Rp2,35 juta per gram, jauh lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang berada di kisaran Rp2,8 juta per gram.

Korban kemudian memesan 250 gram emas, terdiri dari dua batang masing-masing seberat 100 gram dan satu batang seberat 50 gram. Seluruh pembayaran senilai Rp587,5 juta ditransfer dalam satu hari ke rekening Bank BRI milik RML.

Belakangan, korban menyadari telah menjadi sasaran penipuan setelah suaminya menghubungi anak kandung mereka dan memastikan bahwa pesan tersebut bukan berasal dari nomor asli.

Profiling Korban Lewat Getcontact Premium

Penyidikan mengungkap bahwa para pelaku lebih dahulu melakukan pemetaan terhadap calon korban menggunakan aplikasi pencarian identitas nomor telepon.

Melalui layanan Getcontact Premium, pelaku memperoleh informasi mengenai identitas pemilik nomor sehingga dapat menyusun skenario penipuan yang lebih meyakinkan dengan menyamar sebagai anggota keluarga korban.

Strategi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat korban lebih mudah mempercayai komunikasi yang dibangun pelaku.

Diduga Rugikan Korban Hingga Rp3,7 Miliar

Selain kasus yang telah terungkap, Ditressiber Polda Jawa Timur menduga sindikat tersebut telah menjalankan aksi serupa terhadap sedikitnya lima korban lain.

Total kerugian yang masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Penyidik mengimbau masyarakat yang merasa pernah menerima tawaran emas murah dengan pola serupa maupun mengalami kerugian akibat modus tersebut agar segera melapor kepada kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi Selidiki Penggunaan Ponsel di Dalam Lapas

Selain mengembangkan jaringan pelaku, penyidik juga menaruh perhatian pada dugaan penggunaan telepon seluler oleh para narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Polda Jawa Timur saat ini berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan guna menelusuri bagaimana perangkat komunikasi dapat digunakan oleh warga binaan untuk menjalankan aksi kejahatan siber.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian maupun pelanggaran prosedur di lingkungan pemasyarakatan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler yang digunakan para warga binaan, rekening SeaBank milik ICS, dokumen mutasi rekening Bank BRI atas nama RML, dua unit iPhone, kartu ATM, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan emas yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas maupun korban lain yang belum melapor.

Komentar