JurnalPatroliNews – Semarang – Kantor Imigrasi Semarang berhasil membongkar dan menggerebek sebuah markas besar sindikat penipuan daring internasional bermodus love scamming.
Operasi penggerebekan tersebut dilancarkan petugas di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Tim gabungan bergerak melakukan penindakan hukum secara mendadak pada Kamis (4/6) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari lokasi penggerebekan tersebut, pihak imigrasi berhasil mengamankan empat orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus siber keimigrasian ini pada Selasa (9/6).
Ari memaparkan bahwa terbongkarnya markas kejahatan ini merupakan hasil dari kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua pekan.
Operasi senyap di lapangan tersebut digawangi langsung oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang.
Adapun empat warga negara Tiongkok yang diringkus oleh petugas masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Selain para warga asing, petugas di lapangan juga ikut mengamankan dua orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26).
Seluruh pelaku yang diamankan dari lokasi perumahan mewah tersebut saat ini masih harus menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Modus Hubungan Emosional dan Penyitaan Ratusan Ponsel
Dalam menjalankan aksi penipuan lintas negara ini, komplotan pelaku memanfaatkan berbagai macam platform komunikasi digital modern.
Beberapa instrumen aplikasi digital yang kerap digunakan oleh para pelaku untuk menjerat targetnya antara lain adalah DingTalk dan DingDing.
Uniknya, target atau korban yang mereka sasar dan kuras dana finansialnya dipastikan berada di luar wilayah teritorial Indonesia.
“Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah bangun untuk memperoleh keuntungan finansial,” ungkap Ari Widodo.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh di dalam markas tersebut, petugas menyita komoditas barang bukti operasional dalam jumlah yang sangat fantastis.
Instrumen utama yang disita petugas meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek serta tumpukan ratusan kartu SIM.
Tim Inteldakim juga menyita 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, dan 1 perangkat wireless portable.
Tiga buah dokumen paspor resmi milik Republik Rakyat Tiongkok beserta sejumlah dokumen keimigrasian lainnya ikut disita untuk dianalisis lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Keimigrasian terhadap salah satu WNA yang kedapatan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan sah dan masih berlaku.











Komentar