Modus Admin Chat Aplikasi Kencan, Sindikat di Yogyakarta Tipu Warga AS hingga Australia

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebuah kantor di Jalan Gito Gati, Kabupaten Sleman, yang digerebek Polresta Yogyakarta pada Senin (5/1) lalu, ternyata merupakan kantor sindikat love scamming berskala internasional.

Kantor tersebut terhubung dengan perusahaan di China dan menipu banyak korban dari luar negeri. Setiap bulannya, kantor itu meraup puluhan miliar rupiah dari para korban.

Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi kantor PT Altair Trans Service yang beralamat di Jalan Gito Gati, wilayah Sleman, yang diduga digunakan sebagai tempat love scamming.

Dalam operasi tangkap tangan, ditemukan handphone, laptop, CCTV, dan WiFi yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia saat konferensi pers, Rabu (7/1).

Polisi juga menemukan foto dan video porno di ponsel serta laptop yang diamankan saat penggerebekan. Total barang bukti yang disita meliputi 50 unit laptop, 30 unit ponsel, empat unit CCTV, dan dua router WiFi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 64 orang yang terdiri dari jajaran pimpinan hingga karyawan.

Dari jumlah itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka yakni R (CEO), H (HRD), P (project manager), M (project manager), V (team leader), dan G (team leader). Berdasarkan hasil penyelidikan, PT Altair Trans Service merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien, yang dalam hal ini adalah pemilik aplikasi kencan daring asal China bernama WOW.

Perusahaan mempekerjakan pegawainya sebagai admin percakapan pada aplikasi kencan tersebut. Para karyawan berpura-pura menjadi perempuan sesuai negara pengguna aplikasi seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.

Karyawan ditugaskan membujuk pengguna agar membeli koin atau melakukan top up untuk mengirim gift di dalam aplikasi. Mereka mengirimkan konten foto atau video pornografi secara bertahap kepada korban, di mana untuk mengakses konten tersebut korban harus mengirim gift dengan nominal tertentu.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan kegiatan ini berjalan hampir satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp 33 miliar per bulan. Setiap sif mampu menghasilkan Rp 10 hingga 11 miliar, dan dalam satu hari terdapat tiga sif.

Konten pornografi yang digunakan sebagian disiapkan oleh perusahaan asal China dan sebagian diunduh di Indonesia. Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan tindak pidana pornografi serta Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.