Mudahnya Akses Menuju Pulau G, Begini Penampakan Kawasan Reklamasi yang Ditetapkan Anies Jadi Permukiman

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang, yang nantinya Pulau tersebut akan diarahkan menjadi kawasan permukiman. Belum ada bangunan permanen yang terlihat di pulau tersebut.
Pantauan rekan media di lokasi, Kamis (22/9/2022), belum terlihat juga adanya bahan baku yang digunakan untuk membuat bangunan permanen di sana. Aktivitas pembangunan pun belum nampak di sana.

Hanya ada satu bangunan semi permanen yang berada di pulau tersebut. Bangunan semi permanen di Pulau G itu ditutupi dengan terpal berwarna biru. Ada dua orang penjaga Pulau G, yang berada di bangunan semi permanen tersebut.

Sejumlah kapal nelayan nampak hilir mudik di sekitar Pulau G. Satu di antaranya menyandarkan kapalnya di pulau tersebut, dengan sejumlah awak kapal berada di dalamnya.

Sampah non-organik dan rumah tangga berada di sekitar bibir pantai Pulau G. Sampah tersebut juga berada di sekitar rerumputan yang ada di Pulau G.

Pulau G bisa dikelilingi dengan berjalan kaki. Aksesnya pun cukup mudah, bisa dilalui dengan menggunakan perahu dari Pelabuhan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Jarak dari dermaga menuju Pulau G, menurut nelayan sekitar, sekitar 1 km. Waktu yang dibutuhkan untuk menempuhnya sekitar 20-30 menit.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang. Nantinya, Pulau G akan diarahkan menjadi kawasan permukiman.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan itu diteken Anies sejak 27 Juni lalu.

Pergub itu menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” demikian isi Pergub yang dilihat, Rabu (21/9/2022).

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengakui pihaknya mengutamakan Pulau G menjadi kawasan permukiman. Hal ini demi mengakomodir kebutuhan permukiman bagi penduduk Kota Jakarta.

“Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak,” kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).

Komentar